Buku2 Google

Kamis, 31 Juli 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat

Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan SDA, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi (UU No. 26/2007).

Sementara ini kawasan perdesaan didefenisikan sebagai kawasan yang terbentuk akibat sumber daya alam dan sumber daya buatan. Typikal kawasan karena bentangan alam diidentifasikan dengan kawasan pesisir (pinggir pantai, manggorve, delta, dll), kawasan pinggir hutan, kawasan taman nasional, kawasan perkebunan, perladangan,

Sementara itu pula kawasan perdesaan yang diakibatkan oleh sumber daya buatan diantaranya urban-rural interface, kawasan pertambangan, perikanan, perladangan, perkebunan, dan lain sebagainya.

kawasan perniagaan (BCD)/perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertambangan, kawasan dan lain sebagainya.

Berbicara mengenai kawasan kita dihadapkan pada persoalan beberapa kebijakan terutama aturan penataan ruang yang tertuang ke dalam RTRW (provinsi, kabupaten/kota hingga pada kecamatan).

Sedangkan secara komunitas komunitas kawasan di kriteriakan sebagai kawasan perdesaan terpencil, tertinggal, pesisir, pinggir dan dalam hutan, perbatasan dengan negara lain, perdesaan adat, area pertambangan, industri, dataran tinggi, danau/situ, dan daerah aliran sungai.

Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) adalah salah satu seni bagaimana mewujudkan suatu nilia-nilai positif suatu kawasan dengan basis meningkatkan potensi alam ataupun sumber daya (alam dan buatan) maupun manusia (masy. Dan kelembagaan) melalui proses transformasi pengentahuan (Knoweldge transformation) dengan melalui berbagai tahapan-tahapan dan bagian-bagian untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat (masy. Lembaga dan aparatur) kawasan.

3 elemen utama pelaksanaan PKPBM yaitu penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat, Kelembagaan dan Kemitraan.

Sebelum menginjak pada masing-masing pilar diatas, perlu diketahui pula prinsip yang dilaksanakan dalam rangka pemantapan PKPBM ini yaitu : Adil, Partisipatif, Holistik, keseimbangan, keanekaragaman, keterkaitan ekologis, sinergis, keberpihakan kepada ekonomi rakyat, transparan, dan akuntabel.

Prinsip adil yaitu bahwa setiap orang/warga masyarakat di desa berhak untuk berpartisipasi dan menikmati manfaat dari hasil serta memperoleh kompensasi dari akibat yang ditimbulkan oleh pelaksanaan PKPBM.

Partisipatif bahwa PKPBM dilakukan bersama masyarakat dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan pemangku kepentingan lainnya termasuk lembaga swasta mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaat serta pengendaliannya.

Holistik bahwa PKPBM dilakukan melalui yang mampu merespon permasalahan masyarakat perdesaan yang multi dimensional (sosial budaya, kelembagaan, ekonomi, SDA, lingkungan dan infrastruktur)

Keseimbangan, bahwa PKPBM menekankan keharmonisan antara pencapaian tujuan ekonomi dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi masyarakat banyak dan tujuan sosial dalam bentuk memelihara kelestarian lingkungan serta konservasi sumber daya alam.

Keanekaragaman,

Bahwa PKPBM dilakukan dengan mengakui perbedaan ciri masing-masing komunitas perdesaan, adat istiadat dan sosial budaya yang hidup didalam masyarakat, ciri ekologis dan berbagi peran antar berbagai pelaku dan pemangku kepentingan.

Keterkaitan ekologis yaitu bahwa PKPBM dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara satu tipologi kawasan tertentu dengan tipologi kawasan lainnya;

Sinergis bahwa PKPBM dilakukan secara sinergi antara penataan ruang, PPTAD dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan.

Keberpihakan bahwa PKPBM dilakukan dengan berpihak pada kepentingan penduduk miskin, penciptaan lapangan kerja dan mendorong kegiatan ekonomi serta produksi rakyat yang berorientasi pasar.

Transparan dan akuntabel , PKPBM dilaksanakan dengan semangat keterbukaan sehingga seluruh masyarakat dan pelaku memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, sedangkan akuntabel adalah dalam pelaksanaan PKPBM, pelaksana dapat diminta tanggung gugat dan tanggung jawab oleh publik atas proses dan hasil serta dampak yang diakibatkannya

PKPBM dilakukan dengan memperhatikan : aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa di kawasan perdesaan, kemudian kewenangannya, potensi-potensi desa, kelancaran investasi ke kawasan perdesaan, kelestarian lingkungan dan usaha konservasi SDA, keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum dan kondisi sosial budaya dan ciri ekologi suatu kawasan perdesaan.

Penataan ruang Partisipatif meliputi kegiatan : perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penataan ruang partisipatif dapat dilakukan di area baru atau lokasi baru, desa-desa yang sudah ada dan diluar desa.

Penataan ruang partisipatif dilaksanakan dalam bentuk pola tata desa sedangkan secara keseluruhan terdiri dari pola-pola tata desa dalan satu kawasan.

Sedangkan dalam arti sesunguhnya pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW (wilayah prov. Kab./kota dan kec) dilaksanakan dalam bentuk revitalisasi yaitu penguatan fungsi-fungsi ruang yang ada. Penataan ruang partisipatif juga dapat mengikutsertakan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan pemanfaatan ruang.

Dokumen-dokument tata ruang partipatif disusun dan direvisi dalam forum PKPBM antar desa (satu kecamatan) atau antar kecamatan.

Dalam penataan ruang partisipatif ini masyarakat desa berhak, menyusun rencana detail tata ruang desa yang diselaraskan dengan RTRW/P, Kab./Kota maupun Kecamatan; mengetahui isi rencana tara ruang desa dan tata ruang diluar desa; menikmanti manfaat dan penataan ruan gdesa dan memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialaminya akibat dari proses penataan ruang desa. Tetapi masyarakat desa berkewajiban dalam memelihara kelestarian lingkungan dan konservasi SDA; memelihara hasil pemanfaatan ruang desa dan mencegah kerusakan lingkungan dan SDA. Manfaat penataan ruang desa partisipatif bagi masyarakat desa adalah memberdayakan masyarakat dalam : menyusun profil desa dalam rangka menemukenali dan mendayagunakan potensi-potensi desa, memperkuat efektivitas perencanaan pembangunan desa, menemukan dan mengembangkan komoditas unggulan kawasan, memelihara kelestarian lingkungan dan konservasi SDA. Memperkuat kerarifan lokal komunitas kawasan perdesaan sesuai karakteristik masing-masing, mendorong dan mempertahankan ruang fisik desa yang ideal dan menciptakan ketertiban, ketentraman dan keindahan serta keserasian.

Bersambung ….

Tidak ada komentar: