Buku2 Google

Selasa, 30 Oktober 2012

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) Sumber: Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) Nomor : 217/KPTS/M/2002 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) BAB I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis. Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Sehingga untuk itu perlu disusun suatu kebijakan dan strategi baru yang cakupannya dapat meliputi bidang perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Berangkat dari pertimbangan tersebut dan berlandaskan kepada UU No. 4 Tahun 1992 maka telah dikeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Tahun 1999, sebagai acuan pokok di dalam penyelenggaraan bidang perumahan dan permukiman. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan sosial politik yang ada dan tuntutan reformasi serta perubahan paradigma penyelenggaraan pembangunan nasional, dan dalam upaya menjawab tantangan serta agenda bidang perumahan dan permukiman ke depan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman yang ada tersebut. B. Maksud Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) ini dimaksudkan sebagai pedoman di dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, dan kegiatan yang berada dan atau terkait di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun bagi Masyarakat dan Dunia Usaha. C. Tujuan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan sektor perumahan dan permukiman melalui peningkatan keterpaduan yang efektif di dalam penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan, baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun oleh Masyarakat dan Dunia Usaha. D. Landasan Hukum 1. Arah Kebijakan TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN; UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 25/2000 tentang Propenas; PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; PP No. 104/2000 tentang Dana Perimbangan. 2. Pengaturan Teknis UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman; UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun; UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang; UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup; UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi; PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun; PP No. 40/1994 tentang Rumah Negara; PP No. 44/1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik; PP No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia; PP 80/1999 tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri; PP No. 20 / 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pedoman Teknis dan Standar Teknis (SNI) di bidang Perumahan dan Permukiman. BAB II. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Visi dan misi penyelenggaraan perumahan dan permukiman didasarkan pada kondisi yang diharapkan secara realistis ideal, dengan memperhatikan kondisi yang ada, potensi kapasitas yang ditumbuhkembangkan, dan sistem nilai yang melandasi hakekat perumahan dan permukiman bagi kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi, serta dalam kerangka tujuan pembangunan berkelanjutan. A. Visi Perumahan dan permukiman merupakan salah satu sektor yang strategis dalam upaya membangun manusia Indonesia yang seutuhnya. Selain sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perumahan dan permukiman, “papan” juga berfungsi strategis di dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri. Karenanya, pada tempatnyalah bila Visi penyelenggaraan perumahan dan permukiman diarahkan untuk mengusahakan dan mendorong terwujudnya kondisi setiap orang atau keluarga di Indonesia yang mampu bertanggung jawab di dalam memenuhi kebutuhan perumahannya yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya masyarakat dan lingkungan yang berjati diri, mandiri, dan produktif. Untuk selanjutnya Visi yang ditetapkan hingga tahun 2020 di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman adalah: "Setiap orang (KK) Indonesia mampu memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam upaya terbentuknya masyarakat yang berjatidiri, mandiri, dan produktif." B. Misi Kemampuan pemerintah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman relatif sangat terbatas. Sementara itu walaupun masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggungjawab individual. Oleh karenanya sumber daya dan potensi masyarakat perlu ditumbuhkembangkan untuk dapat memenuhi kebutuhan perumahan dan permukimannya secara mandiri, dengan didukung oleh upaya pemerintah melalui penciptaan iklim yang kondusif. Gambaran yang ada tentang ketidakmampuan masyarakat untuk mewujudkan perumahannya lebih sering dikarenakan iklim yang ada belum secara optimal memberikan ruang, kesempatan dan peluang yang memadai bagi masyarakat untuk mengembangkan kapasitasnya. Dengan mengacu kepada hakekat bahwa keberadaan rumah akan sangat menentukan kualitas masyarakat dan lingkungannya di masa depan, serta prinsip pemenuhan kebutuhan akan perumahan adalah merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri, maka penempatan masyarakat sebagai pelaku utama dengan strategi pemberdayaan merupakan upaya yang sangat strategis. Sehingga Misi yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi penyelenggaraan perumahan dan permukiman, adalah sebagai berikut : 1. Melakukan pemberdayaan masyarakat dan para pelaku kunci lainnya di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 5, UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk berperan serta di dalam pembangunan perumahan dan permukiman; dan pada pasal 29 juga dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluasluasnya untuk berperan serta di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, tidak terkecuali laki-laki ataupun perempuan. Oleh karenanya, upaya pengarusutamaan gender di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus terus didorong dan ditumbuhkembangkan. Selanjutnya untuk mengimplementasikan hak,kesempatan dan kewajiban setiap warga negara tersebut di dalam pembangunan perumahan dan permukiman maka Misi yang akan dijalankan adalah melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan para pelaku kunci lainnya di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. 2. Memfasilitasi dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman perlu didukung oleh aspek-aspek pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif dalam rangka mendorong serta menumbuhkembangkan terciptanya iklim yang kondusif, antara lain dengan pengembangan sistem insentif, penghargaan dan sanksi yang tepat, serta pengembangan produk-produk hukum yang responsif terhadap dinamika pembangunan bersama masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. 3. Mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya pendukung penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang diprogramkan sebagai bagian dari proses pembangunan berkelanjutan. Karenanya sangat diperlukan dukungan sumber daya yang tepat dan memadai baik berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, maupun sumber daya manusia. Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan maka pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan harus telah mempertimbangkan keseimbangan terpadu pemanfaatan sumber daya yang ada dan terbatas, termasuk dengan pendayagunaan sumberdaya manusia yang optimal di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, para profesional dan masyarakat baik secara individu maupun kelompok/asosiasi yang terkait. Dengan pernyataan Misi tersebut jelas bahwa pemerintah harus lebih berperan sebagai fasilitator dan pendorong dalam upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Dalam upaya pelaksanaan Misi tersebut, seluruh program dan kegiatan penyelenggaraan perumahan dan permukiman dititikberatkan untuk dapat mencapai sasaran antara lain sebagai berikut : 1. Terwujudnya keswadayaan masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau secara mandiri sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri, dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Keswadayaan masyarakat juga dalam artian dapat bermitra secara efektif dengan para pelaku kunci lainnya dari kalangan dunia usaha dan pemerintah. 2. Terbangunnya lembaga-lembaga penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang dapat menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, di tingkat lokal, wilayah, dan pusat, yang mampu memfasilitasi wahana pengembangan peran dan tanggung jawab masyarakat sebagai pelaku utama dalam memenuhi kebutuhannya akan hunian yang layak dan terjangkau, dan lingkungan permukiman yang sehat, aman, produktif dan berkelanjutan. Kelembagaan yang ingin dicapai tersebut agar juga dapat senantiasa mendorong terciptanya iklim kondusif di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. 3. Terdorongnya pertumbuhan wilayah dan keserasian lingkungan antar wilayah melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan, saling mendukung dan terpadu secara sosial, ekonomi, dan lingkungan baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kesalingterkaitan antar kawasan. Penyelenggaraan yang berkelanjutan juga agar dicapai dengan pendayagunaan yang optimal dari sumberdaya pendukung perumahan dan permukiman. BAB III. PENDEKATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Untuk mencapai Visi yang diharapkan dan menjalankan Misi yang diemban, penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus dilaksanakan sebagai satu kesatuan sistem, yang pelaksanaannya dapat dengan memanfaatkan berbagai pendekatan yang relevan secara efektif, dan yang implementasinya agar dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lokal yang ada, yaitu: A. Pembangunan Yang Berkelanjutan dan Konsep TRIDAYA Penyelenggaraan perumahan dan permukiman dilaksanakan dengan mengutamakan pencapaian tujuan pembangunan lingkungan yang responsif namun secara komprehensif sekaligus dapat mengakomodasikan dalam satu kesatuan sistem dengan pencapaian tujuan pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi. Secara praksis, konsep TRIDAYA, yang sudah berkembang sebagai azas pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, yaitu yang secara prinsip bertujuan memberdayakan komponen sosial masyarakat, usaha dan ekonomi, serta lingkungan, tetap dapat ditumbuhkembangkan sebagai pendekatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di tingkat lokal. Pendekatan ini dilakukan dengan memadukan kegiatan-kegiatan penyiapan dan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi komunitas dengan kegiatan pendayagunaan prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. Pembangunan perumahan dan permukiman, yang memanfaatkan ruang terbesar dari kawasan baik di perkotaan maupun di perdesaan, merupakan kegiatan yang bersifat menerus. Karenanya pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman harus senantiasa memperhatikan ketersediaan sumber daya pendukung serta dampak akibat pembangunan tersebut. Dukungan sumber daya yang memadai, baik yang utama maupun penunjang diperlukan agar pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan, disamping dampak pembangunan perumahan dan permukiman terhadap kelestarian lingkungan serta keseimbangan daya dukung lingkungannya yang harus senantiasa dipertimbangkan. Kesadaran tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan dan perancangan, pembangunan, sampai dengan tahap pengelolaan dan pengembangannya, agar arah perkembangannya tetap selaras dengan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam kerangka itu penyelenggaraan perumahan dan permukiman ingin menggarisbawahi bahwa permasalahannya selain menyangkut fisik perumahan dan permukiman juga terkait dengan penataan ruang. Di dalamnya termasuk pengadaan prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini diperlukan agar dapat mendorong terwujudnya keseimbangan antara pembangunan di perkotaan dan perdesaan, serta perkembangan yang terjadi dapat tumbuh secara selaras dan saling mendukung. Dengan keseimbangan tersebut diharapkan perkembangan ruang-ruang permukiman responsif yang ada akan dapat ikut mengendalikan terjadinya migrasi penduduk. Oleh karenanya, ke depan diperlukan pengembangan perencanaan dan perancangan, serta pembangunan perumahan dan permukiman yang kontributif terhadap pencapaian penataan ruang yang disusun secara transparan dan partisipatif serta memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama. Dengan demikian diharapkan akan terwujud permukiman yang dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuninya, baik di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, maupun kawasan-kawasan tertentu lainnya. B. Penyelenggaraan Secara Multisektoral dan Terdesentralisasi Pembangunan perumahan dan permukiman mencakup banyak kegiatan, antara lain pengalokasian ruang,penyediaan lahan, kelembagaan,kegiatan teknisteknologis, pembiayaan, dan sistem informasi. Disamping secara holistik, penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus dilakukan secara multisektoral karena memerlukan koordinasi dengan berbagai bidang lain yang terkait dengan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman dan tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja. Persoalan penyediaan perumahan sebenarnya lebih merupakan masalah lokal dan kebutuhan individual. Ini dapat ditunjukkan dengan besarnya peran swadaya masyarakat di dalam pengadaan perumahannya. Karenanya perlu pembatasan campur tangan pemerintah dalam penanganan persoalan lokal melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terdesentralisasi. Dalam kerangka desentralisasi, penyelenggaraan perumahan dan permukiman tidak dapat terlepas dari agenda pelaksanaan tata pemerintahan yang baik di tingkat lokal, yaitu yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, pengawasan, penegakan hukum, serta efisiensi dan efektivitas. C. Pembangunan Yang Berwawasan Kesehatan Sebagaimana disadari bahwa persoalan kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman sangat mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat yang menghuninya. Selain secara fisik perumahan harus memenuhi syarat rumah sehat (kesehatan), perilaku hidup sehat dari masyarakat sangat penting dan strategis untuk terus didorong dan ditumbuhkembangkan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Disamping itu aktualisasi pembangunan yang berwawasan kesehatan sangat diperlukan dalam upaya penanganan permukiman kumuh, dan pencegahan terjadinya lingkungan yang tidak sehat serta menghambat penciptaan lingkungan permukiman yang responsif. Aktualisasi tersebut tetap dalam kerangka pelaksanaan program lingkungan sehat sebagai bagian dari program pembangunan yang berwawasan kesehatan, yang bertujuan khususnya untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang sehat mendukung tumbuh kembangnya anak dan remaja, memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup sehat, dan memungkinkan interaksi sosial serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan, sehingga dapat tercapai derajat kesehatan baik individu, keluarga maupun masyarakat yang optimal. D. Penyelenggaraan Dengan Pengembangan Sistem Insentif Persoalan perumahan dan permukiman merupakan persoalan strategis yang masih belum mendapatkan cukup perhatian dari berbagai kalangan. Karenanya untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman, perlu di dalam penyelenggaraannya dikembangkan sistem insentif, yang diharapkan mampu mendorong berbagai pelaku pembangunan baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara aktif. Upaya yang dikembangkan antara lain melalui kegiatan program stimulan, perintisan, dukungan pembiayaan dan bantuan teknis bagi pelaku pembangunan yang responsif di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, termasuk kegiatan pendampingan dalam penyiapan dan pemberdayaan masyarakat. BAB IV. PERKEMBANGAN, ISU DAN MASALAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN A. Perkembangan Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Indonesia Sampai menjelang berakhirnya abad dua puluh, pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia telah mencapai keberhasilan melalui kebijakan pembangunan perumahan massal yang dikenal sebagai pola pasokan. Pola pasokan tersebut diawali dengan penugasan kepada Perum Perumnas untuk menyediakan perumahan sederhana pada tahun 1974, dan kemudian juga dikembangkan oleh para pengembang swasta yang juga melayani masyarakat golongan berpenghasilan menengah keatas. Namun demikian, dapat diakui bahwa masih terdapat sekitar 85% perumahan yang diupayakan sendiri oleh masyarakat secara informal. Sektor perumahan dan permukiman telah menjadi salah satu sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Investasi di sektor perumahan berkisar antara 2 - 8 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kontribusi investasi perumahan terhadap PDB tersebut akan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Peran penting sektor perumahan dan permukiman dalam pembangunan perekonomian nasional terutama karena terkait dengan efek multiplier yang dapat diciptakan, baik terhadap penciptaan lapangan kerja maupun terhadap pendapatan nasional, yang ditimbulkan oleh setiap investasi yang dilakukan di sektor perumahan. Efek investasi di sektor perumahan atas penciptaan lapangan kerja di Indonesia adalah setiap milyar rupiah yang diinvestasikan di bidang perumahan dapat menghasilkan sekitar 105 orang-tahun pekerjaan secara langsung, sedangkan multiplier pekerjaan secara tidak langsung sekitar 3,5 kali. Sedangkan efek investasi perumahan terhadap nasional pendapatan di Indonesia sekitar 1,7 kali, yaitu untuk setiap milyar rupiah investasi di bidang perumahan dapat menghasilkan pendapatan nasional sebesar 1,7 milyar rupiah. Pada akhir abad dua puluh keterpurukan perekonomian yang terjadi di Indonesia tidak dapat terelakkan, dan hal ini kemudian berdampak pada merosotnya kemampuan finansial pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat termasuk di dalam menyelenggarakan perumahan dan permukiman, serta yang sekaligus juga berdampak pada kinerja sektor perumahan dan permukiman, yang sebenarnya dapat berperan sebagai salah satu lokomotif kebangkitan ekonomi nasional. Selanjutnya seiring dengan perubahan kondisi sosial politik yang diantaranya mengamanatkan desentralisasi di dalam penyelenggaraan tugas pembangunan, maka penyelenggaraan perumahan dan permukiman mulai menerapkan secara lebih intensif pola pembangunan yang terdesentralisasi. Hal ini sebetulnya sangat sejalan dengan karakteristik persoalan perumahan dan permukiman yang memang khas lokal kontekstual, serta kondisi pengembangan potensi kemampuan masyarakat di dalam merespon persoalan di bidang perumahan dan permukiman yang semakin memadai, disamping sangat sesuai dengan tuntutan kebijakan pembangunan nasional dan perundangundangan yang menekankan pada pelaksanaan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung-jawab. B. Isu Strategis Perumahan dan Permukiman Isu strategis penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat, dan kondisi kebijakan pemerintah di dalam mengelola persoalan perumahan dan permukiman yang ada, antara lain sebagai berikut: 1. Isu kesenjangan pelayanan Isu kesenjangan pelayanan muncul karena terbatasnya peluang untuk memperoleh pelayanan dan kesempatan berperan di bidang perumahan dan permukiman, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan berpendapatan rendah. Di samping itu juga dapat dikarenakan adanya konflik kepentingan akibat implementasi kebijakan yang relatif masih belum sepenuhnya dapat memberikan perhatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karenanya ke depan perlu dikembangkan kepranataan dan instrumen penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang lebih berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan sosial; peningkatan dan pengembangan kapasitas profesional di bidang perumahan dan permukiman baik bagi aparat pemerintah pusat dan daerah maupun bagi pelaku pembangunan permukiman lainnya; dan pengembangan fungsi, sistem dan jejaring informasi serta diseminasi mengenai hidup bermukim yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. 2. Isu lingkungan Isu lingkungan pada kawasan perumahan dan permukiman umumnya muncul karena dipicu oleh tingkat urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, serta dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang kurang terkendali. Kelangkaan prasarana dan sarana dasar, ketidakmampuan memelihara dan memperbaiki lingkungan permukiman yang ada, dan masih rendahnya kualitas permukiman baik secara fungsional, lingkungan, maupun visual wujud lingkungan, merupakan isu utama bagi upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Isu tersebut juga menjadi lebih berkembang dikaitkan dengan belum diterapkannya secara optimal pencapaian standar pelayanan minimal perumahan dan permukiman yang berbasis indeks pembangunan berkelanjutan di masing-masing daerah. 3. Isu manajemen pembangunan Isu manajemen pembangunan muncul umumnya karena dipengaruhi oleh keterbatasan kinerja tata pemerintahan di seluruh tingkatan, sehingga berdampak pada lemahnya implementasi kebijakan yang telah ditetapkan, inkonsistensi di dalam pemanfaatan lahan untuk perumahan dan permukiman, dan munculnya dampak negatif terhadap lingkungan. Di samping itu terjadinya proses marjinalisasi sektor lokal oleh sektor nasional dan global juga berdampak potensial terhadap meningkatnya kemiskinan serta tersisihnya komunitas informal setempat berikut terbatasnya peluang usaha. Urbanisasi di daerah yang tumbuh cepat juga merupakan tantangan bagi pemerintah, baik nasional maupun lokal, untuk menjaga agar pertumbuhannya lebih merata, termasuk dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman. Dengan demikian, pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman harus memungkinkan berkembangnya prakarsa masyarakat melalui mekanisme yang dipilihnya sendiri. Di pihak lain kemampuan membangun perumahan dan permukiman oleh komunitas harus direspon secara lebih tepat oleh pemerintah di dalam kerangka tata pemerintahan yang baik, sehingga kebutuhan akan identitas lokal masih tetap dapat terjaga di dalam kerangka pembangunan perumahan dan permukiman yang lebih menyeluruh. C. Permasalahan Perumahan dan Permukiman Permasalahan secara umum bidang perumahan dan permukiman di Indonesia yang ada pada saat ini adalah sebagai berikut: 1. Belum terlembaganya sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman. a. Secara umum sistem penyelenggaraan di bidang perumahan dan permukiman masih belum mantap baik di tingkat pusat, wilayah, maupun lokal, ditinjau dari segi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan dukungan prasarana serta sarananya. b. Belum mantapnya pelayanan dan akses terhadap hak atas tanah untuk perumahan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan berpendapatan rendah. Kapasitas pemerintah daerah juga masih relatif terbatas untuk dapat melaksanakan secara efektif penyelenggaraan administrasi pertanahan yang memadai, yang dapat menjamin kecukupan persediaan lahan, yang dapat mengembangkan pasar lahan secara efisien dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan, yang dapat mengurangi hambatan hukum dan sosial terhadap akses yang adil dan seimbang kepada lahan, terutama bagi penduduk yang difabel, perempuan, dan kelompok yang rentan, dan yang mampu memfasilitasi akses kepada lahan dan keamanan status kepemilikan bagi seluruh kelompok masyarakat. c. Belum efisiennya pasar perumahan, seperti ditunjukkan melalui kondisi dan proses perijinan pembangunan perumahan dan sertifikasi hak atas tanah yang masih memprihatinkan, relatif mahal dan kurang transparan; belum adanya standarisasi dokumen KPR, seleksi nasabah, penilaian kredit, dan dokumen terkait lainnya; dan proses sita jaminan yang masih berlarut-larut. Kondisi ini ikut mempengaruhi ketidakpastian pasar perumahan, serta sistem dan mekanisme pembiayaan perumahan. Untuk lebih menjamin pasar perumahan yang efisien, perlu dihindari intervensi yang mengganggu penyediaan dan menyebabkan distorsi permintaan akan perumahan, dan membuat instrumen yang fleksibel untuk regulasi perumahan, termasuk pasar sewa perumahan dengan mengingat kebutuhan khusus dari kelompok masyarakat yang rentan. 2. Rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau. a. Tingginya kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau masih belum dapat diimbangi karena terbatasnya kemampuan penyediaan baik oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Secara nasional kebutuhan perumahan masih relatif besar, sebagai gambaran status kebutuhan perumahan pada tahun 2000 meliputi: (i) kebutuhan rumah yang belum terpenuhi (backlog) sekitar 4,3 juta unit rumah, (ii) pertumbuhan kebutuhan rumah baru setiap tahunnya sekitar 800 ribu unit rumah; serta (iii) kebutuhan peningkatan kualitas perumahan yang tidak memenuhi persyaratan layak huni sekitar 13 juta unit rumah (25%). b. Ketidakmampuan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau serta memenuhi standar lingkungan permukiman yang responsif (sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan). Hal ini disebabkan karena terbatasnya akses terhadap sumber daya kunci termasuk informasi, terutama yang berkaitan dengan pertanahan dan pembiayaan perumahan. c. Belum tersedianya dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang menyebabkan terjadinya mismatch pendanaan dalam pengadaan perumahan. Di samping itu, sistem dan mekanisme subsidi perumahan bagi kelompok masyarakat miskin dan berpengahasilan rendah masih perlu dimantapkan, baik melalui mekanisme pasar formal maupun melalui mekanisme perumahan yang bertumpu pada keswadayaan masyarakat. Mobilisasi sumber-sumber pembiayaan perumahan masih harus diefektifkan dengan mengintegrasikan pembiayaan perumahan ke dalam sistem pembiayaan yang lebih luas dan memanfaatkan instrumen yang ada sekarang atau mengembangkan instrumen baru untuk lebih memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi penduduk yang mempunyai keterbatasan akses kepada kredit. 3. Menurunnya kualitas lingkungan permukiman a. Secara fungsional, sebagian besar kualitas perumahan dan permukiman masih terbatas dan belum memenuhi standar pelayanan yang memadai sesuai skala kawasan yang ditetapkan, baik sebagai kawasan perumahan maupun sebagai kawasan permukiman yang berkelanjutan. Masih terdapat banyak kawasan yang tidak dilengkapi dengan berbagai prasarana dan sarana pendukung, seperti terbatasnya ruang terbuka hijau, lapangan olah raga, tempat usaha dan perdagangan secara terbatas, fasilitas sosial dan fasilitas umum, disamping masih adanya keterbatasan di bidang prasarana dasar perumahan dan permukiman, seperti air bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah. b. Secara fisik lingkungan, masih banyak ditemui kawasan perumahan dan permukiman yang telah melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan, menghadapi dampak kesalingterkaitannya dengan skala kawasan yang lebih luas, serta masalah keterpaduannya dengan sistem prasarana dan sarana baik di perkotaan maupun di perdesaan. Dampak dari semakin terbatas atau menurunnya daya dukung lingkungan di antaranya adalah dengan meningkatnya lingkungan permukiman kumuh pertahunnya, sehingga luas lingkungan permukiman kumuh seperti pada tahun 2000 telah mencapai sekitar 47.500 ha yang tersebar tidak kurang dari sekitar 10.000 lokasi. Adanya perubahan fungsi lahan untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan permukiman serta proses urbanisasi juga tidak selalu telah memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk dari segi keanekaragaman hayati. Secara non-fisik lingkungan, pertumbuhan kawasan perumahan dan permukiman juga tidak selalu telah mengantisipasi potensi timbulnya kesenjangan dan kerawanan sosial. c. Secara visual wujud lingkungan, juga terdapat kecenderungan yang kurang positif bahwa sebagian kawasan perumahan dan permukiman telah mulai bergeser menjadi lebih tidak teratur, kurang berjati diri, dan kurang memperhatikan nilai-nilai kontekstual sesuai sosial budaya setempat serta nilai-nilai arsitektural yang baik dan benar. Selain itu, kawasan yang baru dibangun juga tidak secara berlanjut dijaga penataannya sehingga secara potensial dapat menjadi kawasan kumuh yang baru. Perumahan dan permukiman yang spesifik, unik, tradisional, dan bersejarah juga semakin rawan keberlanjutannya, padahal merupakan asset budaya bangsa yang perlu dijaga kelestariannya. Berbagai perkembangan, isu strategis, dan permasalahan perumahan dan permukiman tersebut tidak terlepas dari dinamika dan kemajemukan perubahan-perubahan di dalam pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan lingkungan, yang tidak saja mengikuti perubahan berdimensi ruang dan waktu, tetapi juga perubahan kondisi khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kemampuan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman yang masih relatif terbatas dan mulai bertumbuh-kembangnya peran dan potensi masyarakat di dalam mengatur dan melaksanakan sendiri kebutuhannya akan perumahan dan permukiman, juga sangat mendasari kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Rumusan kebijakan dan strategi tersebut diharapkan realistik, dengan mengkaitkannya dengan kebijakan ekonomi makro, sosial, demografi, lingkungan, dan kebudayaan. Disamping itu, implementasinya dapat mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan dan permukiman di perkotaan dan perdesaan, serta telah mengadopsi dan melaksanakan pendekatan lintas sektoral dan desentralisasi. BAB V. TANTANGAN BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN A. Hakekat Perumahan dan Permukiman Penyamaan persepsi mengenai hakekat perumahan dan permukiman masih menjadi tantangan yang mendasar, mengingat bahwa berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan dan permukiman sesungguhnya muncul dari adanya perbedaan sudut pandang para pelaku pembangunan tentang hakekat dan makna perumahan dan permukiman itu sendiri. Hal tersebut tercermin antara lain dari kebijakan dan strategi operasional yang dipilih oleh masing-masing pelaku, dan tidak mudah untuk secara efektif dapat dikoordinasikan. Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman sangat bertumpu pada falsafah dan hakekat perumahan dan permukiman itu sendiri, yang antara lain adalah sebagai berikut: 1. Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam/cuaca dan makhluk lainnya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jatidiri. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungannya maka terlihat jelas bahwa kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukimannya. 2. Pembangunan perumahan diyakini juga mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman, sehingga penyelenggaraan perumahan dan permukiman sangat berpotensi di dalam menggerakkan roda ekonomi dan upaya penciptaan lapangan kerja produktif. Sebaliknya kegiatan industripun semestinya dapat dilihat sebagai titik tolak untuk menangani permasalahan perumahan dan permukiman, terutama di kawasan-kawasan yang berkembang sebagai sentra atau koridor industri. Produktivitas dan efisiensi industri seyogyanya juga dapat ditingkatkan secara seimbang dan selaras dengan penanganan permasalahan perumahan dan permukiman bagi para pekerja industri. 3. Bagi banyak masyarakat Indonesia terutama golongan menengah ke bawah, rumah juga dapat merupakan barang modal (capital goods), karena dengan asset rumah ini mereka dapat melakukan kegiatan ekonomi di dalam mendukung kehidupan dan penghidupannya. Karenanya, permasalahan perumahan dan permukiman tidak dapat dipandang sebagai permasalahan fungsional dan fisik semata, tetapi lebih kompleks lagi sebagai permasalahan yang berkaitan dengan dimensi kehidupan bermasyarakat yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, teknologi, ekologi maupun politik. Perbedaan-perbedaan sudut pandang yang ada sesungguhnya bukan untuk dipertentangkan, tetapi sebagai suatu upaya untuk memperkaya tinjauan agar dapat lebih memandang persoalan perumahan dan permukiman secara lebih holistik. Kesadaran akan adanya keragaman tersebut penting, karena hal tersebut dapat melahirkan alternatif-alternatif strategi penyelenggaraan di bidang perumahan dan permukiman untuk menuju Visi yang diinginkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu konsep tentang perumahan dan permukiman yang lebih sistemik dan mampu mengakomodasikan perkembangan aspirasi yang ada. Kesamaan persepsi tersebut diperlukan agar dapat menjadi titik tolak bagi penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang lebih komprehensif dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggaranya. Upaya untuk merangkum pandangan-pandangan di atas telah dirumuskan secara konseptual dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menyatakan bahwa : PERUMAHAN adalah : Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. PERMUKIMAN adalah : Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. B. Agenda Global Bidang Perumahan dan Permukiman Sebagai bagian dari sistem masyarakat internasional, penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari beberapa agenda global yang terkait dengan bidang perumahan dan permukiman, khususnya Agenda 21 tentang pembangunan berkelanjutan dan Agenda Habitat. Merupakan tantangan bagi Indonesia yang telah ikut bersepakat untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara bertahap, sebagaimana telah dideklarasikan secara bersama dalam koordinasi The United Nations Conference on Environment and Development di Rio de Janeiro pada tahun 1992, apalagi Agenda 21 tersebut telah memiliki Agenda khusus Sektor Permukiman. Disamping itu adalah komitmen Indonesia di dalam pelaksanaan Agenda Habitat yang diprakarsai oleh UNCHS, yang semakin konkrit dengan Deklarasi Habitat-II (Deklarasi Istanbul), bahwa masalah hunian merupakan kebutuhan dasar manusia dan sebagai hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau (Shelter for All). Disamping itu di dalam Agenda 21 maupun Deklarasi Habitat II tersebut juga telah dinyatakan perlunya pembangunan yang mengedepankan strategi pemberdayaan (enabling strategy) di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Indonesia juga menyepakati Deklarasi Millenium dan Deklarasi “Cities Without Slums Initiative”, yang juga sama-sama mengamanatkan pentingnya upaya pewujudan daerah perkotaan yang terbebas dari permukiman kumuh. Untuk aktualisasi Deklarasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan kawasan permukiman yang bebas dari kekumuhan dengan tanpa menggusur, yang mengedepankan strategi pemberdayaan melalui pelibatan seluruh unsur pelaku pembangunan dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, apalagi di dalam Deklarasi Millenium juga telah ditargetkan rencana pencapaian kinerja yang signifikan sampai tahun 2020. Upaya penanganan permukiman kumuh ini adalah bagian yang paling prioritas dan strategis untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung terbentuknya masyarakat yang mandiri, berjatidiri, dan produktif. BAB VI. KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman dirumuskan berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya. Rumusan kebijakan dan strategi tersebut bersifat sangat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup, dapat mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masing-masing daerah, dan dapat memudahkan penjabaran yang sistemik pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan di bidang perumahan dan permukiman, baik dalam bentuk rencana, program, proyek, maupun kegiatan. Kebijakan nasional yang dirumuskan terdiri atas 3 (tiga) struktur pokok, yaitu berkaitan dengan kelembagaan, pemenuhan kebutuhan perumahan, dan pencapaian kualitas permukiman. Sedangkan strategi untuk melaksanakan kebijakan dirumuskan terutama untuk dapat mencapai secara signifikan substansi strategis dari masing-masing kebijakan. Selanjutnya rumusan kebijakan dan strategi nasional di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman adalah sebagai berikut: A. Kebijakan dan strategi (1) Kebijakan (1) : Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama. Penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang berbasis pada pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama harus dapat dilembagakan secara berlanjut sampai pada tingkat komunitas lokal, dan didukung secara efektif oleh sistem wilayah/regional dan sistem pusat/nasional. Untuk mengaktualisasikan pelaksanaan misi pemberdayaan, diperlukan keberadaan lembaga penyelenggara perumahan dan permukiman yang dapat melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Upaya pelembagaan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman tersebut perlu dilakukan terhadap seluruh unsur pelaku pembangunan baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat yang berkepentingan di bidang perumahan dan permukiman, baik yang berada di tingkat nasional, regional maupun lokal. Strategi (1) : Pengembangan peraturan perundang-undangan dan pemantapan kelembagaan dibidang perumahan dan permukiman serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut : 1. Penyusunan, pengembangan dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang meliputi : Undang-undang dan peraturan pemerintah, serta Pedoman, standar dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan. Berbagai produk pengaturan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus mampu mendukung upaya peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha, serta pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan otonomi daerah. Produk pengaturan diharapkan dapat memandu pengendalian pemanfaatan ruang perumahan dan permukiman yang sesuai dengan rencana dan rancangan kawasan perumahan dan permukiman, serta program-program pemanfaatan ruangnya. Pedoman teknis perencanaan dan perancangan kawasan perumahan dan permukiman harus mampu menampung panduan proses yang partisipatif dan transparan, serta mampu memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Penyusunan dan pengembangan produk pengaturan untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan permukiman juga diarahkan untuk mampu mengoptimalkan fungsi, kewajiban dan peran dari lembaga-lembaga perumahan dan permukiman di semua tingkatan, dengan prioritas di tingkat kota dan masyarakat. Untuk pelaksanaan di daerah, maka penjabaran kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan permukiman, serta produk-produk pengaturan yang telah disesuaikan dengan kondisi di daerah perlu ditindak lanjuti dengan peraturan daerah. Peraturan daerah sangat diperlukan antara lain untuk mendorong pelembagaan sistem secara berlanjut di tingkat lokal, demi ketertiban hukum, dan untuk melindungi nilai-nilai positif lokal yang ada, serta sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan pembangunan, seperti untuk penyusunan program pembangunan, proses pengendalian dan pelaksanaan pembangunan, dan pengaturan peran bagi para pelaku pembangunan. Peraturan daerah dikembangkan sebagai bagian dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, melindungi kepentingan umum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 2. Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan meliputi : Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Badan Usaha (BUMN, BUMD, Swasta), Masyarakat (orang dan kelompok atau perkumpulan). Kelembagaan perumahan dan permukiman yang dapat melibatkan secara sinergi seluruh pelaku pembangunan harus diselenggarakan dengan berprinsip pada tata pemerintahan yang baik dan pembangunan partisipatif yang berbasis pada upaya menumbuhkembangkan keswadayaan masyarakat di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Seluruh elemen pokok kelembagaan, seperti sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta dukungan prasarana dan sarana kelembagaan harus diwujudkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas lokal, melalui program-program peningkatan kapasitas SDM, pengembangan organisasi dan penyusunan tata laksana yang operasional efektif. Kelembagaan yang diwujudkan, baik kelembagaan secara masing-masing maupun secara bersama, harus dikembangkan secara bertahap oleh para pelaku pembangunan, yaitu pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota), badan usaha BUMN, BUMD dan Swasta, serta masyarakat secara perorangan atau kelompok/perkumpulan yang berkepentingan di bidang perumahan dan permukiman. Kelembagaan yang ditumbuhkembangkan harus mampu mendorong upaya-upaya pemenuhan kebutuhan perumahan dan pencapaian kualitas permukiman secara koordinatif efektif sesuai dengan program pembangunan yang ditetapkan di tiap tingkatan pemerintahan. Dengan semakin mengakarnya lembaga perumahan di tingkat lokal yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat, diharapkan para penyelenggara akan lebih mampu menangkap aspirasi berbagai pihak terkait, dan dapat memanfaatkan secara optimal sistem sosial komunitas masyarakat yang senantiasa berkembang secara dinamis. Pemantapan kelembagaan dapat pula dilakukan dengan mengembangkan fungsi dan kapasitas lembaga yang telah ada, baik lembaga formal maupun informal, tanpa harus membangun lembaga baru. Pengembangan lembaga di tingkat masyarakat seperti koperasi atau usaha kecil dan menengah serta lembaga keswadayaan masyarakat lainnya dapat ditingkatkan dengan kegiatan internalisasi, sosialisasi, dan institusionalisasi, seperti melalui kegiatan apresiasi, diseminasi dan pelatihan program pengembangan kelembagaan. Pemantapan kelembagaan badan usaha, khususnya pada Badan Usaha Milik Negara di bidang perumahan dan permukiman, diarahkan untuk melakukan reformasi kelembagaan guna terciptanya badan usaha yang mampu mengaktualisasikan tata pemerintahan yang baik, mampu mengembangkan manajemen strategis pengusahaan bidang perumahan dan permukiman, dan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para pelaku secara internal sekaligus eksternal.Upaya ini perlu pula dikembangkan di lingkungan badan usaha baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang berkiprah di bidang perumahan dan permukiman. Termasuk dalam hal ini lembaga badan usaha milik negara yang selama ini mendapat tugas utama untuk mendukung pengembangan perumahan dan permukiman di Indonesia, seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Perum Perumnas. Reformasi kelembagaan BTN diarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasar perumahan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, melalui upaya: memfokuskan kembali kegiatan BTN pada orientasi kegiatan semula, yaitu peningkatan pelayanan kredit pembiayaan pengadaan rumah sederhana sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan pembiayaan kredit konstruksi bagi pengembang untuk pengadaan rumah sederhana sehat; mengurangi peran BTN secara bertahap sebagai lembaga koordinasi KPR bersubsidi, setelah program pengembangan subsidi yang baru dapat berjalan; secara berangsur angsur mengurangi perlakuan khusus pemerintah terhadap BTN di dalam penyediaan dana KPR bersubsidi yang selanjutnya akan dikembangkan dengan skema lainnya, seperti penerbitan obligasi, dan kemudian dapat mengembangkan peran BTN sebagai lembaga perbankan komersial secara penuh di dalam pembiayaan kredit perumahan seperti halnya lembaga perbankan lainnya. Reformasi kelembagaan Perum Perumnas diarahkan untuk mengembalikan orientasi kegiatan Perum Perumnas di dalam mendukung program pemenuhan kebutuhan perumahan secara nasional, disamping harus tetap sehat dari sisi pengusahaan, antara lain : melaksanakan kegiatan yang sifatnya perintisan seperti pembangunan rumah sewa (termasuk Rusunawa) di kota metropolitan/besar dan kawasan industri, dan penyediaan rumah sederhana sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kota-kota sedang/kecil serta kegiatan di bidang perumahan dan permukiman lainnya yang bersifat sosial maupun kegiatan lainnya yang belum menarik untuk dikembangkan oleh badan usaha milik swasta; mengembangkan anak perusahaan sebagai peningkatan usaha komersial yang mampu mengelola penyediaan lahan dan prasarana perumahan dan permukiman berskala besar sesuai dengan pengembangan kawasan perkotaan di kota metropolitan/besar; serta menjadi kepanjangan pemerintah sebagai agen pemberdayaan (enabling agent) di dalam pengembangan perumahan dan permukiman secara nasional. Pengembangan kelembagaan juga diarahkan sehingga dapat menurunkan biaya produksi rumah, seperti melalui pencapaian perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan, prasarana dan sarana dasar permukiman yang efektif dan efisien, pengembangan dan mendorong ketersediaan bahan-bahan dasar bangunan yang diproduksi daerah secara terjangkau, serta peningkatan kapasitas lokal di dalam menghasilkan bahan bangunan dan teknologi konstruksi yang sehat dan ramah lingkungan. B. Kebijakan dan strategi (2) Kebijakan (2) : Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Dalam rangka pencapaian kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu syarat utamanya, yaitu kebutuhan dasar manusia, harus dipenuhi secara mutlak termasuk dalam hal perumahan yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Komitmen tentang kesejahteraan rakyat tersebut harus dapat dipenuhi dalam kurun waktu tertentu, sebagai gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat di dalam membangun kemandirian masyarakat memenuhi kebutuhan akan papannya. Strategi (2) : Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah, melalui strategi operasional sebagai berikut : 1. Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan pasar sekunder), yang meliputi : Peningkatan kualitas pasar primer, seperti melalui penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dokumentasi kredit, dan pengkajian ulang peraturan perundang-undangan terkait, seperti tentang hak tanggungan dan pertanahan. Pelembagaan pasar sekunder, seperti melalui upaya-upaya pelembagaan SMF (Secondary Mortgage Facilities), biro kedit, asuransi kredit, kustodian, lembaga pelayanan dokumentasi kredit; dan pemantapan lembaga sita jaminan. Dampak belum efisiennya pasar primer yang menyebabkan harga rumah yang masih belum secara mudah dijangkau oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, perlu ditekan dengan berbagai peningkatan efektifitas sistem pembiayaan perumahan dan penyempurnaan mekanisme pembiayaan perumahan. Diperlukan peningkatan mobilisasi pembiayaan pembangunan dan pengembangan kredit bagi masyarakat miskin, serta peningkatan kemudahan sistem kredit. Disamping itu, dikembangkan akses pada sistem pembiayaan dan mengurangi diskriminasi terhadap para peminjam, pemantapan hukum properti, hak-hak kepemilikan, mendorong dunia usaha untuk dapat memobilisasi sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan, termasuk perumahan sewa, mendorong pasar mortgage yang kompetitif serta memfasilitasi pengembangan pasar sekunder dan sekuritisasi. Pembangunan mekanisme pembiayaan perumahan yang efektif antara lain melalui pemanfaatan potensi pola pembiayaan modern dengan mendorong masyarakat membentuk kerjasama (koperasi) komunitas untuk perumahan, perluasan kerjasama tabungan dan kredit, perkumpulan kredit, bank koperasi dan bentukbentuk lain lembaga pembiayaan non-bank, penciptaan mekanisme tabungan sektor informal, khususnya bagi perempuan, pengembangan kerjasama antara lembaga koperasi dan pemerintah serta lembaga pembiayaan yang lain untuk memobilisasi modal daerah, dan peningkatan fasilitasi usaha-usaha yang dilakukan perkumpulan dagang, petani, perempuan, dan organisasi konsumen, organisasi para difabel, dan asosiasi lainnya yang berusaha menciptakan pola-pola kerjasamanya sendiri atau lembaga serta mekanisme pembiayaannya sendiri. 2. Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi : Pelembagaan pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK). Pengembangan dan pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat. Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya. Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya. Upaya pemenuhan kebutuhan perumahan dengan mekanisme pasar formal relatif masih mencapai 15%, sedangkan sisanya masih dipenuhi sendiri oleh masyarakat secara swadaya melalui mekanisme informal. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan peran masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan huniannya melalui pembangunan perumahan, baik yang berupa pembangunan baru maupun peningkatan kualitas (pemugaran dan perbaikan) yang mengandalkan potensi keswadayaan masyarakat, menjadi sangat penting dan strategis untuk mewujudkan perumahan yang layak huni. Namun penyelenggaraan pembangunan perumahan swadaya secara individual sering kurang optimal di dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar lingkungan perumahan yang memadai. Dengan membentuk kelompok, maka masyarakat akan dapat menggalang kemampuan secara bersama untuk mengatur rencana pemenuhan kebutuhan perumahan dan pembangunan prasarana serta sarana dasar lingkungannya. Selain itu dengan membangun kelompok maka kapasitas dan kemampuan dasarnya akan semakin besar dan akses kepada sumber daya kunci bidang perumahan, seperti akses kepada pengurusan hak atas tanah, perijinan serta akses pembiayaan perumahan akan relatif lebih baik. Oleh karenanya segala upaya untuk menyediakan kemudahan akses yang terkait dengan bidang perumahan dan permukiman ini perlu terus dikembangkan. Peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat di dalam pengembangan perumahan swadaya dilaksanakan dalam kerangka pembangunan partisipatif yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian penyediaan kebutuhan tenaga pendamping dan pemberdayaan para pelaku kunci dalam perumahan swadaya ini perlu lebih dikembangkan secara sistematik dengan berbasis kepada keswadayaan masyarakat serta didukung oleh seluruh pelaku pembangunan. Disamping itu karena peran perempuan, ibu rumah tangga, yang sangat strategis di dalam pengembangan keluarga dan lingkungan yang produktif, pengarusutamaan gender menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan di dalam pengembangan perumahan swadaya. 3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan, yang meliputi : Pengembangan pengaturan subsidi perumahan. Pengembangan subsidi pembiayaan perumahan. Pengembangan subsidi prasarana dan sarana dasar perumahan. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pegawai/karyawan instansi pemerintah/swasta/perusahaan yang penghasilannya teratur namun belum mampu memenuhi kebutuhan rumahnya karena relatif rendahnya tingkat kemampuan daya belinya diperlukan skema bantuan perumahan. Demikian juga bagi kelompok masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, dan masyarakat miskin yang bekerja di sektor informal dan tidak mempunyai penghasilan tetap perlu juga difasilitasi dengan skema subsidi perumahan yang dapat secara mudah diakses oleh mereka. Termasuk sebagai pertimbangan adalah perlunya pengarus-utamaan gender sebagai bagian penting untuk mendukung keberhasilan pengembangan sistem dan mekanisme subsidi perumahan. Bantuan perumahan dapat berbentuk subsidi pembiayaan; subsidi prasarana dan sarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman; ataupun kombinasi dari kedua bentuk subsidi tersebut. Pada dasarnya subsidi pembiayaan perumahan dapat dikembangkan untuk pengadaan rumah baru, perbaikan dan pemugaran rumah, serta untuk hunian dengan sistem rumah sewa. Sedangkan subsidi prasarana dan sarana dasar perumahan dapat dikembangkan untuk mendukung kelengkapan standar pelayanan minimal lingkungan yang berkelanjutan, seperti ketersediaan air bersih, jalan lingkungan, saluran drainase, pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan sosial serta fasilitas ekonomi lokal. Sistem dan mekanisme subsidi perumahan tersebut diatur dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga esensi dan ketepatan sasaran subsidi yang memenuhi rasa keadilan sosial dapat dicapai semaksimal mungkin. Dalam kaitan pengembangan dan pengaturan subsidi perumahan tersebut, maka seluruh pelaku perumahan, khususnya di tingkat lokal perlu mengembangkan sistem dan mekanisme subsidi yang lebih sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah masing-masing. 4. Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin, yang meliputi : Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif. Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya. Penyediaan prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin. Pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya. Pada dasarnya secara umum kualitas perumahan dan permukiman juga sangat dipengaruhi oleh tingkat keswadayaan dan kemampuan ekonomi masyarakatnya. Namun bagi masyarakat miskin, upaya pemenuhan kebutuhan hunian tetap merupakan suatu hal yang relatif kompleks, karena pada umumnya hunian bagi masyarakat miskin belum dapat sepenuhnya menjadi kebutuhan dasar dan mendesak dibandingkan kebutuhan dasar lainnya seperti pangan, sandang, dan pendidikan. Oleh karenanya, kepada kelompok masyarakat miskin perlu diupayakan kegiatan untuk memberdayakan kemampuan ekonomi masyarakat yang berbasis keswadayaan masyarakat melalui penciptaan usaha ekonomi produktif dengan berbagai upaya fasilitasi pendampingan masyarakat, yang secara komprehensif tetap dalam kerangka prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di bidang perumahan dan permukiman. Kegiatan yang dikembangkan antara lain seperti penyediaan prasarana dan sarana usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin, termasuk penyediaan prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman yang memadai, pengadaan kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan serta keterampilan pendukung lainnya, disamping pemberian akses kepada berbagai sumber daya pembangunan, seperti modal usaha, biaya pembangunan dan pelatihan. Dalam kerangka pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada pembangunan berkelanjutan, pengarusutamaan gender untuk pengembangan usaha ekonomi produktif tetap menjadi pertimbangan yang tetap signifikan. Diharapkan keberhasilannya di dalam mengembangkan kegiatan ekonomi produktif rumah tangga dan komunitas akan membantu mengentaskan kemiskinan, yang pada tahun 2001 populasi penduduk miskin telah mencapai 18,95% atau sekitar 37,3 juta jiwa, dan sekaligus dapat memberikan keleluasaan di dalam menjangkau berbagai kebutuhan dasar lainnya, termasuk khususnya perumahan dan sekaligus meningkatkan kualitas permukimannya. 5. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial, yang meliputi : Penanganan tanggap darurat. Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman. Pemukiman kembali pengungsi. Penanganan tanggap darurat merupakan bagian upaya pertama yang harus dilakukan dalam rangka penanganan pengungsi, sebagai kegiatan penyelamatan korban dampak bencana alam atau kerusuhan sosial, sebelum proses lebih lanjut seperti pemulangan, pemberdayaan, dan pengalihan (relokasi). Dalam rangka pemulangan kembali pengungsi ke tempat lingkungan perumahan dan permukimannya semula, diperlukan upaya rekonsiliasi sosial untuk mendukung terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan, prasarana dan sarana dasar permukiman yang mengalami kerusakan dapat berjalan dengan baik, berhasil guna dan berdayaguna. Apabila upaya tersebut tidak dapat sepenuhnya berjalan dengan optimal maka upaya pemberdayaan pengungsi di tempat penampungan perlu dilakukan agar kemudian dapat mampu menjalankan kehidupannya di tempat yang baru secara mandiri dan produktif. Namun demikian apabila upaya pemulangan dan pemberdayaan tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, dapat dilakukan pilihan terakhir yaitu kegiatan pengalihan (relokasi). Upaya pengalihan berupa kegiatan pemukiman kembali pengungsi ke tempat yang baru baik secara sisipan maupun secara terkonsentrasi di daerah perkotaan maupun perdesaan. Apapun upaya yang dilakukan, konsep TRIDAYA, yang meliputi penyiapan aspek sosial kemasyarakatan, aspek pemberdayaan usaha ekonomi komunitas dan pendayagunaan prasarana dan sarana dasar lingkungan hunian, tetap menjadi acuan pelaksanaan sebagai aktualisasi implementasi pembangunan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan azas kesetaraan dalam perlakuan antara pengungsi dengan masyarakat lokal untuk menghindari terjadinya potensi eskalasi permasalahan dan potens konflik sosial baru yang tidak diharapkan. 6. Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, yang meliputi : Pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara. Pengelolaan asset bangunan gedung dan rumah negara. Sebagai bagian investasi pemerintah di bidang perumahan dan permukiman, bangunan gedung dan rumah negara perlu diselenggarakan secara efektif dan efisien serta dapat sebagai teladan di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, tidak saja dalam hal kontribusi kualitasnya terhadap penciptaan lingkungan yang lebih responsif, tetapi juga dalam hal kinerjanya mengembangkan manajemen pembangunan dan pengelolaan yang mendukung perkembangan industri konstruksi secara keseluruhan. Kegiatan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara, seperti penyiapan peraturan, pedoman, standar, dan petunjuk teknis, bimbingan teknis teknologis dan teknis administratif perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta kegiatan manajemen asset pada tahap pemanfaatan sampai dengan penghapusan bangunan gedung dan rumah negara, dilaksanakan dengan berbasis kepada pemanfaatan produksi dalam negeri dan potensi teknologi tepat guna setempat, serta yang sekaligus dapat mendorong perkembangan konsep manajemen pembangunan yang lebih efektif dan efisien. C. Kebijakan dan strategi (3) Kebijakan (3) : Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jatidiri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat. Kualitas perumahan yang layak huni dan terjangkau secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Kualitas permukiman di perkotaan dan perdesaan diupayakan sedemikian rupa sehingga dapat membantu mengatasi urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung kesalingterkaitan kawasan perkotaan dan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di perdesaan yang mendukung perwujudan kawasan perdesaan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara menyeluruh akan dapat berlangsung lebih efektif apabila terwadahi di dalam permukiman yang sehat secara fisik, emosional, dan spiritual; yang aman dari segi keselamatan dan kepentingan publik; yang harmonis sebagai satuan permukiman yang utuh dan kualitas hubungannya dengan fungsi-fungsi kawasan lainnya; serta yang berkelanjutan dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara keseluruhan. Strategi (3) : Perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut : 1. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan daerah pesisir/nelayan, yang meliputi : Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh. Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman. Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan. Untuk mendukung keberlanjutan permukiman, kualitas lingkungan secara keseluruhan dari segi fungsional, lingkungan, dan visual wujud lingkungan harus dapat terjaga sesuai dengan karakteristik dan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan setempat serta dampak kesalingterkaitannya dengan kawasan disekitarnya pada skala yang lebih luas. Pada kawasankawasan permukiman kumuh, upaya peningkatan kualitas tidak dapat dilakukan hanya terbatas pada aspek fisik lingkungannya, seperti pengadaan dan perbaikan prasarana dan sarana dasar kawasan permukiman, tetapi harus secara komprehensif didasari konsep TRIDAYA, yaitu secara menyeluruh disamping kegiatan utamanya memperbaiki lingkungan, perumahan dan pendayagunaan prasarana serta sarana lingkungannya secara kontekstual, juga harus dapat secara seimbang menampung kebutuhan pengembangan sistem sosial masyarakat dan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakatnya. Upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang pernah dilaksanakan selama ini, seperti perbaikan kampung (KIP), pemugaran dan peremajaan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh dilaksanakan secara lebih komprehensif, sehingga untuk keberhasilannya sangat diperlukan aktualisasi konsep pembangunan partisipatif yang berbasis kepada keswadayaan masyarakat, termasuk didalamnya pertimbangan pengarusutamaan gender, dan melembaganya kemitraan positif dari berbagai pelaku pembangunan, tidak saja dari sisi pemerintah dan masyarakat, tetapi juga dari sisi dunia usaha. Pada kawasan permukiman padat penduduk di perkotaan dan permukiman kumuh di daerah pesisir/nelayan, upaya peningkatan kualitas permukiman juga sekaligus diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan perumahannya, dapat dilakukan dengan mengembangkan sistem rumah sewa, yang karena keterbatasan lahan di perkotaan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, dapat berupa rumah susun sederhana (rusuna), atau rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam hal dikaitkan dengan upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh, pembangunan rusuna/rusunawa tersebut harus tetap memberikan prioritas kepada masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah yang tinggal di permukiman kumuh tersebut untuk dapat lebih mudah mengakses kebutuhan huniannya, dengan menciptakan berbagai kemudahan tertentu bagi mereka, dan tetap berpegang kepada prinsip pembangunan dengan tanpa menggusur. 2. Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, yang meliputi : Pengembangan kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba). Pengembangan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri. Pengembangan Kasiba dan Lisiba di daerah, termasuk Lisiba berdiri sendiri, adalah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Kasiba dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kawasan permukiman skala besar secara terencana sebagai bagian dari kawasan khususnya di perkotaan, mulai dari kegiatan seperti penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang, serta penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, termasuk utilitas umum, secara terpadu dan efisien, dan pelembagaan manajemen kawasan yang efektif. Untuk mewujudkan struktur pemanfaatan ruang Kasiba dan Lisiba, disamping melalui pentahapan program yang dikembangkan oleh badan pengelola dan sejalan dengan program pembangunan daerah, tetap diperlukan dukungan Pemerintah di dalam menyediakan prasarana dan sarana dasar kawasan yang bersifat strategis sebagai kegiatan stimulan dan pendampingan, yang untuk selanjutnya diharapkan dapat lebih diwujudkan berdasarkan prinsip kemitraan yang positif dari dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip-prinsip pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan, baik secara internal di dalam kawasan maupun secara eksternal kesalingterkaitannya dengan skala kawasan yang lebih luas, diterapkan secara efektif di dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba, termasuk Lisiba berdiri sendiri. Penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba dengan manajemen kawasan yang efektif diharapkan juga mampu berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan tumbuhnya lingkungan perumahan dan permukiman yang tidak teratur dan cenderung kumuh. Keragaman fungsi secara relatif terbatas dari Kasiba dan Lisiba, disamping dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, juga diharapkan dapat menampung secara seimbang kebutuhan perumahan dan permukiman bagi semua lapisan masyarakat, termasuk lapisan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Sehingga dengan demikian mereka dapat terbantu untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk menikmati hunian yang layak, prasarana dan sarana dasar permukiman yang memadai dengan harga yang relatif lebih terjangkau, termasuk melalui pengembangan sistem subsidi silang bila diperlukan. Dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba serta kaitannya dengan pengelolaan tata guna tanah, juga perlu dipertimbangkan pengembangan Bank Tanah untuk lebih mengendalikan harga tanah. 3. Penerapan tata lingkungan permukiman, yang meliputi : Pelembagaan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah (RP4D) Pelestarian bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional. Revitalisasi lingkungan permukiman strategis. Pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman. Upaya pengembangan permukiman juga ditujukan secara seimbang bagi permukiman yang telah terbangun, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas permukimannya, melindungi nilai-nilai spesifik, unik, tradisional, dan bersejarah yang telah tercipta sepanjang umur kawasan, dan untuk meningkatkan kinerja kawasan sehingga dapat melampaui ukuran indeks minimal keberlanjutan kawasan. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) merupakan pedoman perencanaan, pemrograman, pembangunan dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan atau jangka panjang yang harus diupayakan dapat melembaga di setiap daerah, melalui peraturan daerah, yang untuk realisasinya harus dipantau dan dikendalikan dari waktu ke waktu, serta dikelola dengan tata pemerintahan yang baik dan melibatkan secara sinergi kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. RP4D merupakan arahan utama sehingga pada setiap kurun waktu tertentu para pelaku pembangunan perumahan dan permukiman di daerah dapat mengukur dan mengevaluasi kinerja keberhasilan penataan lingkungan perumahan dan permukiman di daerah yang bersangkutan. Perumahan atau permukiman yang bernilai spesifik dan unik ditinjau dari aspek sosial budaya, teknologi, dan arsitektural, bernilai tradisional, dan bernilai sejarah, termasuk secara khusus pada bangunan gedung dan lingkungannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan cagar budaya yang ada dapat dikategorikan sebagai benda atau situs yang harus dilindungi dan dipelihara. Perlindungan dan pemeliharaan yang dilakukan dapat mulai dari kegiatan pendataan, dan pemugaran, konservasi atau renovasi sampai dengan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan guna pelestarian khususnya nilai-nilai berharga yang terkandung didalamnya. Pelestarian juga dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan jatidiri masyarakat yang dinamis namun masih berbasis pada nilai-nilai kontekstual setempat. Dalam hal tertentu, upaya revitalisasi kawasan perumahan dan permukiman yang dinilai strategis tetap dimaksudkan untuk merealisasikan pembangunan berkelanjutan, namun dengan memanfaatkan potensi spesifik dari asset permukiman yang bisa dikembangkan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sejalan dengan dinamika masyarakat yang berinteraksi melakukan kegiatan berusaha, bersosial budaya, dan bertempat tinggal, keberlanjutan suatu permukiman menjadi sangat dipengaruhi oleh tingkat pencapaian masyarakat secara keseluruhan dari segi sosial, ekonomi, dan tuntutan lingkungan yang dikehendaki, disamping akan juga dibatasi oleh daya tampung dan daya dukung lahan atau ruang yang tersedia. Karena itu, standar pelayanan minimal kawasan permukiman harus terus dimantapkan, sekaligus ditumbuhkembangkan aplikasi konsep penataan lingkungan permukiman yang responsif, yaitu yang layak huni, berjatidiri, dan produktif. Penataan lingkungan permukiman dapat dikembangkan mulai dari yang berskala tapak bangunan, suatu lingkungan, sampai dengan skala kawasan, dengan memperhatikan berbagai aspek seperti keragaman fungsi lingkungan/kawasan, aksesibilitas, ekologi lingkungan, dan kesalingterkaitan dengan fungsi ruang dan kawasan lainnya, termasuk pertimbangan keberlangsungan keanekaragaman hayati yang ada. Dalam rangka pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal perumahan dan permukiman, juga harus pula dipertimbangkan pentingnya mencegah perubahan fungsi lahan, menghindari upaya pemaksaan/penggusuran di dalam pelaksanaan pembangunan, mengembangkan pola hunian berimbang, menganalisis dampak lingkungan melalui kegiatan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) secara konsisten, dan menerapkan proses perencanaan dan perancangan kawasan permukiman yang partisipatif dan transparan, serta mengantisipasi potensi bencana alam yang mungkin terjadi. BAB VII. PENUTUP Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) merupakan arahan dasar yang masih harus dijabarkan secara lebih operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan di bidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sehingga pada akhirnya Visi yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Penjabaran secara teknis melalui kegiatan penyiapan perangkat pengaturan, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengelolaan pembangunan dilakukan secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan, baik di Pusat maupun di Daerah wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Penjabaran kebijakan dan strategi nasional tersebut juga dapat dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D dan Repetada di tingkat daerah. Perencanaan sasaran penyelenggaraan perumahan dan permukiman di setiap daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan rencana pengembangan kelembagaan di daerah, kinerja pemenuhan kebutuhan perumahan, kinerja pencapaian kualitas permukiman, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan kondisi permukiman yang bersifat spesifik, perlindungan nilai-nilai kontekstual permukiman setempat, pengembangan arsitektur bangunan, permukiman dan perkotaan serta perdesaan, serta dalam kaitan perwujudan perkotaan dan perdesaan secara keseluruhan dalam konteks pengembangan wilayah. Berlandaskan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan tata pemerintahan yang baik, penyelenggaraan perumahan dan permukiman diharapkan dapat dilaksanakan secara penuh dan efektif di semua tingkatan pemerintahan, sehingga pada akhirnya “papan” sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi secara layak bagi seluruh rakyat Indonesia; dan proses pendidikan keluarga, persemaian budaya serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang dapat lebih terjamin guna membentuk masyarakat yang lebih berjatidiri, mandiri dan produktif.

Kamis, 16 Desember 2010

PNPM-LMP

Salah satu upaya mengatasi degradasi kekayaan sumber daya alam di perdesaan adalah bagaimana kita memotivasi masyarakat desa untuk turut andil dalam menjaga, melestarikan dan mengelola sumber daya yang ada di desa secara arif dan bijak. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat memacu motivasi untuk merawat, melestarikan pengelolaan lingkungan secara keberlanjutan. PNPM-LMP mencoba memformulasikan terapan bidang pengelolaan lingkungan di sekitar desa, maupun antar desa dengan mensinergikan berbagai lembaga instansi di tingkat pusat maupun di daerah. pada taraf pelaksanaan, muatan-muatan pengelolaan di bidang lingkungan ini PNPM-LMP dibantu oleh lembaga Wildlife conservation society (WCS), OWT (Operation Wallacea Trust) untuk kampanye lingkungan di level masyarakat ataupun pemerintah lokal. tentunya harus di sesuaikan dengan potensi2 yang ada lokasi project.
Tujuan Umum PNPM-LMP
1. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kesempatan Kerja Masyarakat Miskin di Perdesaan;
2. Mendorong Kemandirian Masyarakat Perdesaan dalam Pengelolaan Pembangunan
3. Melalui Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Secara Lestari
4. Dengan Pola Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat

Komponen Pelaksana Kegiatan
Ditjen PMD, Kemendagri : Kebijakan dan teknis implementasi kegiatan
CSO / Civil Society Organization : Pelatihan dan Kampanye Penyadaran Lingkungan (NRM);
TSU / Technical Support Unit Bank Dunia (PSF)- Studi sektoral dan evaluasi program

Gambaran Umum PNPM-LMP
1.Merupakan Program Pendukung yang Terintegrasi dengan PNPM Mandiri Perdesaan
2.Sumber Dana dari Hibah Luar Negeri
3.Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Disalurkan Melalui Mekanisme DIPA APBN

Tugas Pembantuan di Kabupaten
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Mendanai Kegiatan Usulan Masyarakat Melalui Mekanisme Perencanaan Partisipatif PNPM Mandiri Perdesaan

PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.BERTUMPU PADA PEMBANGUNAN MANUSIA
2.OTONOMI
3.DESENTRALISASI
4.BERORIENTASI PADA MASYARAKAT MISKIN
5.PARTISIPASI
6.KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
7.DEMOKRASI
8.TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL
9.PRIORITAS KEBELANJUTAN

Kriteria Usulan Kegiatan Masyarakat :
•Berdampak Positif pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Miskin,
•Berpotensi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Perdesaan Dalam Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Secara Lestari,
•Menggunakan Teknologi Tepat Guna Yang Ramah Lingkungan,
•Mengurangi Dampak Negatif Terhadap Lingkungan dan Sumber Daya Alam Yang Telah Ada,
•Dapat Dikerjakan Oleh Masyarakat dan Didukung oleh Sumber Daya Yang Ada,
•Memiliki Potensi Berkembang dan Berkelanjutan.

JENIS KEGIATAN PNPM-LMP
1. PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
2. KEGIATAN KONSERVASI ALAM DAN LINGKUNGAN
3. PENGEMBANGAN SUMBER ENERGY TERBARUKAN

Rabu, 24 Maret 2010

Sebaiknya Anda Tahu



Televisi adalah sebuah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang mempunyai arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision)

Dalam penemuan televisi, terdapat banyak pihak, penemu maupun inovator yang terlibat, baik perorangan maupun badan usaha. Televisi adalah karya massal yang dikembangkan dari tahun ke tahun. Awal dari televisi tentu tidak bisa dipisahkan dari penemuan dasar, hukum gelombang elektromagnetik yang ditemukan oleh Joseph Henry dan Michael Faraday (1831) yang merupakan awal dari era komunikasi elektronik.

* 1876 - George Carey menciptakan selenium camera yang digambarkan dapat membuat seseorang melihat gelombang listrik. Belakangan, Eugen Goldstein menyebut tembakan gelombang sinar dalam tabung hampa itu dinamakan sebagai sinar katoda.

* 1884 - Paul Nipkov, Ilmuwan Jerman, berhasil mengirim gambar elektronik menggunakan kepingan logam yang disebut teleskop elektrik dengan resolusi 18 garis.

* 1888 - Freidrich Reinitzeer, ahli botani Austria, menemukan cairan kristal (liquid crystals), yang kelak menjadi bahan baku pembuatan LCD. Namun LCD baru dikembangkan sebagai layar 60 tahun kemudian.

* 1897 - Tabung Sinar Katoda (CRT) pertama diciptakan ilmuwan Jerman, Karl Ferdinand Braun. Ia membuat CRT dengan layar berpendar bila terkena sinar. Inilah yang menjadi dassar televisi layar tabung.

* 1900 - Istilah Televisi pertama kali dikemukakan Constatin Perskyl dari Rusia pada acara International Congress of Electricity yang pertama dalam Pameran Teknologi Dunia di Paris.

* 1907 - Campbell Swinton dan Boris Rosing dalam percobaan terpisah menggunakan sinar katoda untuk mengirim gambar.

* 1927 - Philo T Farnsworth ilmuwan asal Utah, Amerika Serikat mengembangkan televisi modern pertama saat berusia 21 tahun. Gagasannya tentang image dissector tube menjadi dasar kerja televisi.

* 1929 - Vladimir Zworykin dari Rusia menyempurnakan tabung katoda yang dinamakan kinescope. Temuannya mengembangkan teknologi yang dimiliki CRT.

* 1940 - Peter Goldmark menciptakan televisi warna dengan resolusi mencapai 343 garis.

* 1958 - Sebuah karya tulis ilmiah pertama tentang LCD sebagai tampilan dikemukakan Dr. Glenn Brown.

* 1964 - Prototipe sel tunggal display Televisi Plasma pertamakali diciptakan Donald Bitzer dan Gene Slottow. Langkah ini dilanjutkan Larry Weber.

* 1967 - James Fergason menemukan teknik twisted nematic, layar LCD yang lebih praktis.

* 1968 - Layar LCD pertama kali diperkenalkan lembaga RCA yang dipimpin George Heilmeier.

* 1975 - Larry Weber dari Universitas Illionis mulai merancang layar plasma berwarna.

* 1979 - Para Ilmuwan dari perusahaan Kodak berhasil menciptakan tampilan jenis baru organic light emitting diode (OLED). Sejak itu, mereka terus mengembangkan jenis televisi OLED. Sementara itu, Walter Spear dan Peter Le Comber membuat display warna LCD dari bahan thin film transfer yang ringan.

* 1981 - Stasiun televisi Jepang, NHK, mendemonstrasikan teknologi HDTV dengan resolusi mencapai 1.125 garis.

* 1987 - Kodak mematenkan temuan OLED sebagai peralatan display pertama kali.

* 1995 - Setelah puluhan tahun melakukan penelitian, akhirnya proyek layar plasma Larry Weber selesai. Ia berhasil menciptakan layar plasma yang lebih stabil dan cemerlang. Larry Weber kemudian megadakan riset dengan investasi senilai 26 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan Matsushita.

* dekade 2000- Masing masing jenis teknologi layar semakin disempurnakan. Baik LCD, Plasma maupun CRT terus mengeluarkan produk terakhir yang lebih sempurna dari sebelumnya.

Memang benar banyak sebagian orang mengatakan kalau gambar yang dihasilkan TV LCD dan Plasma memiliki resolusi yang lebih tinggi. Tetapi kekurangannya adalah masa atau umur TV tersebut tidak dapat berumur panjang jika kita memakainya terus-menerus jika kalau dibandingkan dengan TV CRT atau yang dikenal sebagai tivi biasa yang digunakan orang pada umumnya. (sumber Wikipedia)

Rabu, 02 Desember 2009

LAPORAN HASIL PENILAIAN
PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN
DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PROPER 2008 - 2009
Sekretariat PROPER Kementrian Lingkungan Hidup 2009
Sumber :
Tlp. 021-8911 1660 (Hunting); 798 5890; 9824 3984
Fax. 021-8911 1662; 798 5972
0812 8041 0121
sms: 0812 8041 0121
web: www.benefita.com
email: info@benefita.com
Facebook group | BENEFITA - The United Environment

DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
PERINGKAT EMAS

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009
1 PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. - Pabrik Citeureup Semen EMAS

DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
PERINGKAT HIJAU
No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER
2008 - 2009
1 ConocoPhillips (South Jambi) Ltd. EP Migas HI JAU
2 PT. Pertamina EP Area Subang Region Jawa EP Migas
3 Kodeco Energy Co., Ltd EP Migas
4 PT. Total EP Indonesie - Handil (CPA) EP Migas
5 PT. Total EP Indonesie - Tunu (NPU) EP Migas
6 Vico Indonesia - Badak Asset EP Migas
7 Vico Indonesia - Nilam Asset EP Migas
8 Premier Oil Natuna Sea BV EP Miga
9 Exxon Mobil Oil Indonesia, Inc (Cluster 1,2,3,4 & SLS A) EP Migas
10 PT. Medco EP - Rimau EP Migas
11 PT. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. - Lapangan Panas Bumi Darajat Geothermal /PLTP
12 PT. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. - Lapangan Panas Bumi Gn. Salak Geothermal / PLTP
13 PT. Pertamina (Persero) Geothermal Energy Area Kamojang Geothermal / PLTP
14 Star Energy (WayangWindu) Ltd. Geothermal / PLTP
15 PT. Badak Natural Gas Liquefaction LNG/LPG
16 PT. Indonesia Power UBP Priok PLTGU
17 PT. Indonesia Power UBP Kamojang Unit PLTP Kamojang dan PLTP Darajat PLTP
18 PT. Jawa Power PLTU
19 PT. Adaro Indonesia Tambang Batubara
20 PT. Arutmin Indonesia - Senakin Tambang Batubara
21 PT. Kaltim Prima Coal Tambang Batubara
22 PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim Tambang Batubara
23 PT. Aneka Tambang, Tbk. - Pongkor Tambang Mineral
24 PT. Newmont Nusa Tenggara Tambang Mineral
25 PT. Pertamina (Persero) RU IV - Cilacap UP Migas
26 PT. Pfizer Indonesia Farmasi
27 PT. Bio Farma (Persero) Farmasi
28 PT. Astra Daihatsu Motor - Assy Plant Otomotif
29 PT. Nippon Shokubai Indonesia Petrokimia
30 PT. Titan Petrokimia Nusantara Petrokimia
31 PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. Pulp
32 PT. Riau Andalan Pulp and Paper Mill Pulp & paper
33 PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Pulp & paper
34 PT. Holcim Indonesia, Tbk - Narogong Plant Semen
35 PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. - Palimanan Semen
36 PT. Holcim Indonesia, Tbk - Cilacap Plant Semen
37 PT. Semen Gresik (Persero), Tbk. - Pabrik Tuban Semen
38 PT. Bitratex Tekstil
39 PT. Jababeka Kawasan Industri
40 PT. Erna Djuliawati (Lyman Group) Plywood
41 PT. Sari Aditya Loka I Sawit

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER
2008 - 2009
1 PT. Pertamina (Persero) DPPU Ngurah Rai Distribusi Migas B I R U
2 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II Terminal Transit Tg. Gerem Distribusi Migas
3 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II - Rewulu Distribusi Migas
4 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II - Instalasi Plumpang Distribusi Migas
5 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II - Balongan Group Distribusi Migas
6 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II - Depot Cilacap Distribusi Migas
7 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II - Depot Maos Distribusi Migas
8 PT. Pertamina (Persero) S&D Region I - Panjang Distribusi Migas
9 PT. Pertamina (Persero) S&D Region IV - Depot Palopo Distribusi Migas
10 PT. Pertamina (Persero) S&D Region IV - Pare-Pare Distribusi Migas
11 PT. Pertamina (Persero) S&D Region I - Terminal Transit Teluk Kabung Distribusi Migas
12 PT. Pertamina EP Unit Bisnis Jambi EP Migas
13 PT. Pertagas Jawa Bagian Barat EP Migas
14 JOB Pertamina Petrochina East Java EP Migas
15 PT. Santos Maleo EP Migas
16 PT. Pertamina EP Unit Bisnis Tanjung EP Migas
17 PT. Medco EP - Tarakan EP Migas
18 PT. Pertamina EP Area Sangatta Region KTI EP Migas
19 PT. Pertamina EP Unit Bisnis Sanga EP Migas
20 Vico Indonesia - Semberah Asset EP Migas
21 ConocoPhillips Indonesia Ltd. - Eastern Hub Ops EP Migas
22 Star Energy (Kakap) Ltd EP Migas
23 PT. Medco EP - Lirik (Kampar) EP Migas
24 Energy Equity Epic (Sengkang) Ltd. EP Migas
25 JOB Pertamina Medco Tomori EP Migas
26 ConocoPhillips (Grissik) Ltd. - Gas Operation EP Migas
27 ConocoPhillips (Grissik) Ltd. - Oil Operation EP Migas
28 PT. Pertamina EP Unit Bisnis Adera EP Migas
29 TAC Pertamina Elnusa Tri Star EP Migas
30 JOB Pertamina Costa International EP Migas
31 PT. Pertamina (Persero) Geothermal Energy Area Sibayak Geothermal
32 PT. Pertamina (Persero) Geothermal Energy Area Lahendong Geothermal
33 PT. Arun Natural Gas Liquefaction LNG/LPG
34 PT. Medco LPG Kaji LNG/LPG
35 PT. Indonesia Power UBP Bali Pesanggaran PLTD
36 PT. Makassar Power PLTD
37 PT. Indonesia Power UBP Bali Gilimanuk PLTG
38 PT. Indonesia Power UBP Semarang - Sunyaragi PLTG

DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
PERINGKAT BIRU
39 PT. Indonesia Power UBP Semarang - Tambak Lorok PLTG/PLTU/ PLTGU
40 PT. Indonesia Power UBP Grati PLTGU
41 PT. PJB UP Gresik PLTGU
42 PT. Energy Sengkang PLTGU
43 PT. Indonesia Power UBP Kamojang Unit PLTP Gunung Salak PLTP
44 PT. PJB UP Paiton PLTU
45 PT. Puncak Jaya Power PLTU
46 PT. PLN (Persero) - Sektor Bukit Asam PLTU
47 PT. Berau Coal - Binungan Tambang Batubara
48 PT. Berau Coal - Lati Tambang Batubara
49 PT. Trubaindo Coal Mining Tambang Batubara

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER
50 PT. Koba Tin Tambang Mineral
51 PT. Nusa Halmahera Mineral Tambang Mineral
52 PT. Freeport Indonesia Tambang Mineral
53 PT. Aneka Tambang, Tbk. - Pomalaa Tambang Mineral
54 PT. Pertamina (Persero) RU V - Balikpapan UP Migas
55 PT. Pertamina (Persero) RU III - Plaju UP Migas
56 PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia Battery Kering
57 PT. Danapaint Indonesia Cat
58 PT. Unilever Indonesia, Tbk - Pabrik Cikarang Consumer Goods
59 PT. Unilever Indonesia, Tbk - Pabrik Rungkut Consumer Goods
60 PT. LG Electronics Indonesia Elektronik
61 PT. JVC Electronics Indonesia Elektronik
62 PT. Panasonic Shikoku Electronics Batam Elektronik
63 PT. Sat Nusa Persada, Tbk. Elektronik
64 PT. Bayer Indonesia Farmasi
65 PT. Kimia Farma (Persero), Tbk - Plant Jakarta Farmasi
66 PT. Kimia Farma (Persero), Tbk - Plant Bandung Farmasi
67 PT. Novartis Indonesia Farmasi
68 PT. Tanabe Indonesia Farmasi
69 PT. Konimex Farmasi
70 PT. Bina Guna Kimia Industri Kimia
71 PT. Molindo Raya Industri Kimia
72 PT. Surya Toto Indonesia, Tbk. Keramik
73 PT. Muliakeramik Indahraya Keramik
74 PT. Indah Kiat Pulp & Paper - Pabrik Tangerang Kertas
75 PT. Pabrik Kertas Noree Indonesia Kertas
76 PT. Pura Nusapersada Kertas
77 PT. Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses Kertas
78 PT. Surabaya Mekabox Kertas
79 PT. YKK Zipper Indonesia Lain-lain (Ritsluiting)
80 PT. Ajinomoto Indonesia MSG
81 PT. Sasa Inti MSG
82 PT. Dan Motor Indonesia c.q. PT. Kawasaki Motor Indonesia Otomotif
83 PT. Gaya Motor Otomotif
84 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia - Sunter Plant Otomotif
85 PT. Bumi Agung Perkasa Indah (BAPI) Pelapisan logam
86 PT. Zebra Asaba Industri Pelapisan logam
87 PT. Armindo Catur Pratama Pelapisan logam
88 PT. Sumiden SerasiWire Products Pelapisan logam
89 PT. Citra Tubindo, Tbk. Pelapisan logam
90 PT. Sermani Steel Pelapisan logam
91 PT. Krakatau Steel (Persero) Peleburan Logam
92 PT. PINDAD (Persero) Peleburan Logam
93 PT. Ispat Indo Peleburan Logam
94 PT. Smelting Peleburan Logam
95 PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Peleburan Logam
96 PT. Amoco Mitsui PTA Indonesia Petrokimia
97 PT. Asahimas Chemical Petrokimia
98 PT. Bayer MaterialScience Indonesia Petrokimia

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009
Biru

99 PT. Chandra Asri Petrokimia BIRU
100 PT. Dover Chemical Petrokimia BIRU
101 PT. Lautan Otsuka Chemical (LOC) Petrokimia BIRU
102 PT. Rohm and Haas Indonesia Petrokimia BIRU
103 PT. Showa Esterindo Indonesia Petrokimia BIRU
104 PT. Tri Polyta Indonesia, Tbk. Petrokimia BIRU
105 PT. Unggul Indah Cahaya, Tbk. (UIC) Petrokimia BIRU
106 PT. Dystar Colours Indonesia - Cilegon Plant Pewarna Tekstil BIRU
107 PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Mill Pulp & paper BIRU
108 PT. Indah Kiat Pulp and Paper Corporation - Perawang Pulp & paper BIRU
109 PT. Pupuk Kujang Pupuk BIRU
110 PT. Pupuk Kalimantan Timur Pupuk BIRU
111 PT. Pupuk Sriwidjaja Pupuk BIRU
112 PT. Indobharat Rayon Rayon BIRU
113 PT. South Pacific Viscose Rayon BIRU
114 PT. Semen Bosowa Maros Semen BIRU
115 PT. Semen Tonasa Semen BIRU
116 PT. Semen Padang Semen BIRU
117 PT. Semen Baturaja (Persero) Semen BIRU
118 PT. Indonesia Toray Synthetics (ITS) Tekstil BIRU
119 PT. SK Keris Tekstil BIRU
120 CV. Purnama Tirtatex Tekstil BIRU
121 PT. Daliatex Kusuma Tekstil BIRU
122 PT. Indorama Synthetics, Tbk. - Bandung Tekstil BIRU
123 PT. Indorama Synthetics, Tbk. - Purwakarta Tekstil BIRU
124 PT. Kewalram Indonesia Tekstil BIRU
125 PT. Sipatex Putri Lestari Tekstil BIRU
126 PT. Unitex, Tbk. Tekstil BIRU
127 PT. Batam Textile Industry (Batamtex) Tekstil BIRU
128 PT. Behaestex Tekstil BIRU
129 PT. Lotus Indah Textile Industries Tekstil BIRU
130 PT. East Jakarta Industrial Park (EJIP) Kawasan Industri BIRU
131 PT. Megalopolis Manunggal (MM2100)

Kawasan Industri dan
Pengolah Limbah BIRU

132 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Lestari Gula BIRU
133 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Meritjan Gula BIRU
134 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Ngadirejo Gula BIRU
135 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Pesantren Baru Gula BIRU
136 PT. Gunung Madu Plantation Gula BIRU
137 PT. Indo Lampung Perkasa Gula BIRU
138 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang Gula BIRU
139 PT. Sweet Indo Lampung Gula BIRU
140 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Cinta Manis Gula BIRU
141 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Padang Plawi Karet BIRU
142 PT. DjambiWaras I Karet BIRU
143 PT. DjambiWaras II - Jujuhan Karet BIRU
144 PT. Condong Garut - Komoditi Karet Karet BIRU
145 PT. Giat Usaha Dieng Karet BIRU
146 PT. New Kalbar Processor Karet BIRU

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009

147 PT. Sumber Djantin Karet BIRU
148 PT. Tirta Sari Surya Karet BIRU
149 PT. Lembah Karet Karet BIRU
150 PT. Teluk Luas Karet BIRU
151 PT. Aneka Bumi Pratama Karet BIRU
152 PT. Kirana Musi Persada Karet BIRU
153 PT. Multimas Nabati Asahan Minyak Goreng BIRU
154 PT. Kayu Lapis Indonesia Plywood BIRU
155 PT. Sari Aditya Loka II Sawit BIRU
156 PT. Condong Garut - Komoditi Sawit Sawit BIRU
157 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Bekri Sawit BIRU
158 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Rejosari Sawit BIRU
159 PT. Tunas Baru Lampung - Divisi CPO Kekah Sawit BIRU
160 PT. Mitra Unggul Pusaka Sawit BIRU
161 PT. Perdana Intisawit Perkasa Sawit BIRU
162 PT. Sinar Siak Dian Permai Sawit BIRU
163 PT. Bina Pratama Sakato Jaya Sawit BIRU
164 PT. Hindoli (a Cargil Company) PKS Sungai Lilin Sawit BIRU
165 PT. London Sumatera Indonesia - Unit Sei Lakitan Sawit BIRU
166 PT. London Sumatera Indonesia PKS Turangie Sawit BIRU
167 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Sawit Seberang Sawit BIRU
168 PT. Frisian Flag Indonesia - Plant Ciracas Susu BIRU
169 PT. Nestle Indonesia - Kejayan Factory Susu BIRU
170 PT. Budi Acid Jaya - Divisi Tapioka Labuhan Ratu Tapioka BIRU

DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009

1 PT. Pertamina (Persero) S&D Region III - Depot Sanggaran Distribusi Migas BIRU -
2 PT. Pertamina (Persero) S&D Region II - Depot Padalarang Distribusi Migas
3 PT. Pertamina (Persero) S&D Region III - Instalasi Tg. Perak Distribusi Migas
4 PT. Pertamina (Persero) DPPU Sepinggan Distribusi Migas
5 PT. Pertamina (Persero) S&D Region IV - Depot Balikpapan Distribusi Migas
6 PT. Pertamina (Persero) S&D Region I - Depot Kertapati Distribusi Migas
7 PT. Pertamina (Persero) S&D Region I - Instalasi Labuan Deli Distribusi Migas
8 CNOOC SES Ltd. (CBU) EP Migas
9 CNOOC SES Ltd. (NBU) EP Migas
10 CNOOC SES Ltd. (SBU) EP Migas
11 PT. Pertamina Hulu Energi Offshore NorthWest Java EP Migas
12 PT. Pertamina EP Area Papua Region KTI EP Migas
13 PT. Pertamina EP Area Jambi Region Sumatera EP Migas
14 PT. Pertamina EP Area Jati Barang Region Jawa EP Migas
15 PT. Pertamina EP Area Cepu Region Jawa EP Migas
16 Kangean Energi Indonesia EP Migas
17 Lapindo Brantas - Lap.Wunut EP Migas
18 PT. Pertagas Jawa Bagian Timur EP Migas
19 Chevron Indonesia Co. - Lawe-Lawe EP Migas
20 Chevron Indonesia Co. - Santan EP Migas
21 Chevron Makassar Ltd. -West Seno FPU EP Migas
22 PT. Pertamina EP Area Bunyu Region KTI EP Migas
23 PT. Total EP Indonesie - BSP EP Migas
24 TAC Pertamina PT. Semberani Persada Oil (EMP Semberah) EP Migas
25 Vico Indonesia - Mutiara Asset EP Migas
26 ConocoPhillips Indonesia Ltd. -Western Hub Ops EP Migas
27 PT. Pertamina EP Area Rantau Region Sumatera EP Migas
28 BOB Pertamina - Bumi Siak Pusako EP Migas
29 Kondur Petroleum EP Migas
30 PT. Chevron Pacific Indonesia - Heavy Oil EP Migas
31 PT. Chevron Pacific Indonesia - Sumatera Light North EP Migas
32 PT. Chevron Pacific Indonesia - Sumatera Light South EP Migas
33 PT. Pertamina EP Unit Bisnis Lirik EP Migas
34 JOB Pertamina Talisman (OK) Ltd. EP Migas
35 PT. Medco EP - Soka Ops. (SS Ext.) EP Migas
36 PT. Pertamina EP Area Prabumulih Region Sumatera EP Migas

PERINGKAT BIRU MINUS

37 PT. Pertamina EP Unit Bisnis Limau EP Migas
38 PT. Pertamina EP Area Pangkalan Susu Region Sumatera EP Migas
39 PT. Geo Dipa Energi - Unit Dieng Geothermal / PLTP
40 PT. PLN (Persero) Tarahan PLTD
41 PT. PLN (Persero) Cilegon PLTGU
42 PT. PJB UP Muara Karang PLTGU
43 PT. PJB UP Muara Tawar PLTGU
44 PT. Indonesia Power UBP Suralaya PLTU
45 PT. Sumber Segara Primadaya PLTU
46 PT. Paiton Energy PLTU
47 PT. PLN (Persero) -Wil KalSel & Teng - Sektor Asam-Asam PLTU
48 PT. PLN (Persero) - Sektor Ombilin PLTU

No Nama Perusahaan Jenis Industri
49 PT. Bukit Bara Utama Tambang Batubara
50 PT. Bukit Sunur Tambang Batubara
51 PT. Arutmin Indonesia - Batulicin Tambang Batubara
52 PT. Arutmin Indonesia - Satui Tambang Batubara
53 PT. Bahari Cakrawala Sebuku Tambang Batubara
54 PT. Marunda Graha Mineral Tambang Batubara
55 PT. Berau Coal - Sambarata Tambang Batubara
56 PT. Fajar Bumi Sakti Tambang Batubara
57 PT. Gunung Bayan Pratama Tambang Batubara
58 PT. Jembayan Muara Bara Tambang Batubara
59 PT. Kideco Jaya Agung Tambang Batubara
60 PT. Mahakam Sumber Jaya Tambang Batubara
61 PT. Multi Harapan Utama Tambang Batubara
62 PT. Tambang Timah Unit Balaikarya Sungailiat Tambang Mineral
63 PT. Tambang Timah Unit PRODA I Sungailiat Tambang Mineral
64 PT. Tambang Timah Unit PRODA II Toboali Tambang Mineral
65 PT. International Nickel Indonesia (INCO) Tambang Mineral
66 PT. Avocet Bolang Mongondow Tambang Mineral
67 PT. Pertamina (Persero) RU VII - Kasim UP Migas
68 PT. Pertamina (Persero) RU VI - Balongan UP Migas
69 PT. Patra SK UP Migas
70 PT. Pertamina (Persero) RU II - Kilang Dumai UP Migas
71 PT. Pertamina (Persero) RU II - Kilang Sei Pakning UP Migas
72 PT. International Chemical Industry (Interkalin) Battery Kering
73 PT. Panasonic Manufacturing Indonesia Elektronik
74 PT. Kyosha Indonesia Elektronik
75 PT. Pharos Indonesia Farmasi
76 PT. Abbott Indonesia Farmasi
77 PT. Kalbe Farma Farmasi
78 PT. Phapros, Tbk. Farmasi
79 PT. Otsuka Indonesia Farmasi BIRU -
80 PT. Angels Product Gula Rafinasi BIRU -
81 PT. Jawa Manis Rafinasi Gula Rafinasi BIRU -
82 PT. Cabot Indonesia Industri Kimia BIRU -
83 PT. BASF Indonesia Industri Kimia BIRU -
84 PT. Indonesia Acids Industry Industri Kimia BIRU -
85 PT. Indo Acidatama, Tbk. Industri Kimia BIRU -
86 PT. Ecogreen Oleochemicals - Batam plant Industri Kimia BIRU -
87 PT. Ecogreen Oleochemicals - Medan Plant Industri Kimia BIRU -
88 PT. Asahimas Flat Glass, Tbk. Kaca BIRU -
89 PT. American Standard Indonesia Keramik BIRU -
90 PT. Keramik Diamond Keramik BIRU -
91 PT. Indah Kiat Pulp & Paper - Serang Mills Kertas BIRU -
92 PT. Pelita Cengkareng Paper Kertas BIRU -
93 PT. Fajar SuryaWisesa, Tbk. Kertas BIRU -
94 PT. Papertech Indonesia Kertas BIRU -
95 PT. Papyrus Sakti Paper Mill Kertas BIRU -
96 PT. Parisindo Pratama Kertas BIRU -
97 PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills - 1 Kertas BIRU -
98 PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills - 2 Kertas BIRU -

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009

99 PT. Pura Barutama Kertas BIRU -
100 PT. Adiprima Suraprinta Kertas BIRU -
101 PT. Ekamas Fortuna Kertas BIRU -
102 PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Kertas BIRU -
103 PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk. Kertas BIRU -
104 PT. Surya Zig Zag Kertas BIRU -
105 PT. YKK AP Indonesia Lain-lain (Al profile) BIRU -
106 PT. NX Indonesia Lain-lain (Magnet) BIRU -
107 PT. GE Lighting Indonesia Lampu BIRU -
108 PT. Philip Indonesia Lampu BIRU -
109 PT. Miwon Indonesia MSG BIRU -
110 PT. Gemala Kempa Daya Otomotif BIRU -
111 PT. Hyundai Indonesia Motor Otomotif BIRU -
112 PT. BlueScope Steel Indonesia Pelapisan logam BIRU -
113 PT. Pelat Timah Nusantara (LATINUSA) Pelapisan logam BIRU -
114 PT. Galvindo Ampuh Pelapisan logam BIRU -
115 PT.Walsin Lippo Industries Pelapisan logam BIRU -
116 PT. Indonesia Steel TubeWork (ISTW) Pelapisan logam BIRU -
117 PT. New Simomulyo Pelapisan logam BIRU -
118 PT. Sepanjang Baut Sejahtera Pelapisan logam BIRU -
119 PT. Timur Megah Steel Pelapisan logam BIRU -
120 PT. Growth Sumatera (Steel Mill) Peleburan Logam BIRU -
121 PT. Gunung Gahapi Sakti Peleburan Logam BIRU -
122 PT. Essar Indonesia Pengolahan Logam BIRU -
123 PT. Clariant Petrokimia BIRU -
124 PT. Dongjin Indonesia Petrokimia BIRU -
125 PT. Dow Chemical Indonesia Petrokimia BIRU -
126 PT. Mitsubishi Chemical Indonesia Petrokimia BIRU -
127 PT. Pacinesia Chemical Industry Petrokimia BIRU -
128 PT. Polypet Karyapersada Petrokimia BIRU -
129 PT. Dystar Colours Indonesia - Gabus Plant Pewarna Tekstil BIRU -
130 PT. Petrokimia Gresik Pupuk BIRU -
131 PT. Indonesia Synthetic Textile Mills (ISTEM) Tekstil BIRU -
132 PT. Teijin Indonesia Fiber, Tbk. (TIFICO) Tekstil BIRU -
133 PT. Samitex Sewon Tekstil BIRU -
134 PT. Yogyakarta Tekstil Tekstil BIRU -
135 PT. Century Tekstil Industri (Centex) Tekstil BIRU -
136 PT. Mulia Knitting Factory, Ltd. Tekstil BIRU -
137 CV. Sungai Indah Tekstil Tekstil BIRU -
138 PT. Ateja Multi Industri Tekstil BIRU -
139 PT. Ateja Tritunggal Tekstil BIRU -
140 PT. Bhineka Karya Manunggal Tekstil BIRU -
141 PT. Bintang Agung Tekstil BIRU -
142 PT. Central Georgette Nusantara (CGN) Tekstil BIRU -
143 PT. Central Texindo Tekstil BIRU -
144 PT. Dactex Indonesia Tekstil BIRU -
145 PT. Gistex (Lagadar) Tekstil BIRU -
146 PT. Grandtex Tekstil BIRU -
147 PT. Himalaya Tunas Texindo Tekstil BIRU -
148 PT. Insan Sandang Internusa Tekstil BIRU -

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER
2008 - 2009

149 PT. Kahatex I Tekstil BIRU -
150 PT. Kahatex II Tekstil BIRU -
151 PT. Kukuh Tangguh Sandang Mill (KTSM) Tekstil BIRU -
152 PT. Polyfin Canggih Tekstil BIRU -
153 PT. Pulau Mas Texindo Tekstil BIRU -
154 PT. Trisula Textile Industries Tekstil BIRU -
155 PT. Apac Inti Corpora Tekstil BIRU -
156 PT. Dan Liris Tekstil BIRU -
157 PT. Daya Manunggal Tekstil (Damatex) Tekstil BIRU -
158 PT. Mutu Gading Tekstil Tekstil BIRU -
159 PT. SariWarna Asli Textile Industry - Unit III Tekstil BIRU -
160 PT. SariWarna Asli Textile Industry - Unit IV Tekstil BIRU -
161 PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Tekstil BIRU -
162 PT. Tyfountex Indonesia Tekstil BIRU -
163 PT. Paberik Tekstil Kasrie Tekstil BIRU -
164 PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Jasa Pengolah LB3 BIRU -
165 PT. Hyundai Inti Development Kawasan Industri BIRU -
166 PT. Lippo Cikarang Kawasan Industri BIRU -
167 PT. Ngoro Industrial Persada (NIP) Kawasan Industri BIRU -
168 PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) Kawasan Industri BIRU -
169 PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Kawasan Industri BIRU -
170 PT. Batamindo Investment Cakrawala Kawasan Industri BIRU -
171 PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) Kawasan Industri BIRU -
172 PT. Alp Petro Industry ( AGIP) Pengolah Oli Bekas BIRU -
173 PT. Amarta Carragenan Indonesia Agar-Agar BIRU -
174 PT. Madu Baru PG Madukismo Gula BIRU -
175 PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Gondang Baru Gula BIRU -
176 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Gempolkrep Gula BIRU -
177 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Mojopanggoong Gula BIRU -
178 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Tjoekir Gula BIRU -
179 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Semboro Gula BIRU -
180 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Soedhono Gula BIRU -
181 PT. PG Candi Baru Gula BIRU -
182 PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru II Gula BIRU -
183 PT. Perkebunan Nusantara II Kwala Madu Gula BIRU -
184 PT. Batang Hari Tembesi Karet BIRU -
185 PT. Hok Tong - Banjarmasin Karet BIRU -
186 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Kedaton Karet BIRU -
187 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Pematang Kiwah Karet BIRU -
188 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Tulung Buyut Karet BIRU -
189 PT. Adei Crumb Rubber Industry Karet BIRU -
190 PT. Bakrie Sumatera Plantation - Bunut Factory Karet BIRU -
191 PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate Karet BIRU -
192 PT. Pantja Surya Karet BIRU -
193 PT. Heinz ABC Indonesia Kecap BIRU -
194 PT. Bukit Kapur Reksa Minyak Goreng BIRU -
195 PT. Great Giant Pineapple Corporation - Divisi Nenas Pengalengan Nenas BIRU -
196 PT. Kutai Timber Indonesia Plywood BIRU -
197 PT. Agro Mitra Madani (Bakrie Sumatera Plantation) Sawit BIRU -
198 PT. Asiatic Persada PKS Sei Kandang Sawit BIRU -

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009
199 PT. Inti Indosawit Subur I - Muara Bulian Sawit BIRU -
200 PT. Bersama Sejahtera Sakti - Unit Gunung Aru Factory Sawit BIRU -
201 PT. Smart, Tbk. - PKS Batu Ampar Sawit BIRU -
202 PT. Agro Indomas PKS Terawan Sawit BIRU -
203 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah Sawit BIRU -
204 PT. Rea Kaltim Plantations Sawit BIRU -
205 PT. Gunung Maras Lestari Sawit BIRU -
206 PT. Adei Plantation Sawit BIRU -
207 PT. Eka Dura Indonesia Sawit BIRU -
208 PT. Inti Indosawit Subur II - Buatan Sawit BIRU -
209 PT. Salim Ivomas Pratama - PKS Balam Sawit BIRU -
210 PT. Sari Lembah Subur 1 - PKS Ukui Sawit BIRU -
211 PT. Sinar Perdana Caraka Sawit BIRU -
212 PT. Tunggal Perkasa Plantation Sawit BIRU -
Sawit BIRU -
214 PT. UnggulWidya Teknologi Lestari - PMKS Baras Sawit BIRU -
215 PT. Incasi Raya - Pangian POM Sawit BIRU -
216 PT. Pasaman Marama Sejahtera Sawit BIRU -
217 PT. Selago Makmur Sawit BIRU -
218 PT. Sumber Andalas Kencana Sawit BIRU -
219 PT. Buluh Cawang Plantation - PKS Dabuk Rejo Sawit BIRU -
220 PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Betung Sawit BIRU -
221 PT. Hari Sawit Jaya - PMKS Negeri Lama Satu (Sei Bilah) Sawit BIRU -
222 PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Aek Torop Sawit BIRU -
223 PT. Smart, Tbk. - Padang Halaban Mill Sawit BIRU -
224 PT. Socfin Indonesia Aek Loba - Tanah Gambus Sawit BIRU -
225 PT. Socfin Indonesia PKS Bangun Bandar Sawit BIRU -
226 PT. SARI HUSADA - Unit 1 Yogyakarta Susu BIRU -
227 PT. Budi Acid Jaya - Divisi Tapioka Ketapang Tapioka BIRU -
228 PT. Florindo Makmur Tapioka BIRU -
229 PT. Great Giant Pineapple Corporation - Divisi Tapioka Tapioka BIRU -
213 PT. Letawa

PERINGKAT MERAH
DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009
1 PT. Pertamina (Persero) S&D Region I - Depot Pematang Siantar Distribusi Migas MERAH
2 TAC Pertamina - Binawahana Petrindo Meruap EP Migas MERAH
3 TAC Pertamina PT. Insani Mitrasani Gelam (EMP Gelam) EP Migas MERAH
4 Hess (Pangkah) Ltd. EP Migas MERAH
5 PT. Total EP Indonesie - Tatun (CPU) EP Migas MERAH
6 EMP Bentu Korinci (Kalila) EP Migas MERAH
7 PT. Pertamina EP Area Lirik Region Sumatera EP Migas MERAH
8 PT. Pertamina EP Area Pendopo Region Sumatera EP Migas MERAH
9 PT. PLN (Persero) PLTD Bengkulu PLTD MERAH
10 PT. PLN (Persero) Titi Kuning PLTD MERAH
11 PT. PLN (Persero) - Unit Pembangkit Tanjung Jati B PLTU MERAH
12 PT. PLN (Persero) Sektor Belawan PLTU / PLTGU MERAH
13 PT. Borneo Indobara Tambang Batubara MERAH
14 PT. Jorong Barutama Greston Tambang Batubara MERAH
15 PT. Indomuro Kencana Tambang Batubara MERAH
16 PT. Indominco Mandiri Tambang Batubara MERAH
17 PT. Tanito Harum Tambang Batubara MERAH
18 PT. Riau Bara Harum Tambang Batubara MERAH
19 PT. Tambang Timah Unit PRODA I Belinyu Tambang Mineral MERAH
20 PT. Siemens Indonesia Elektronik MERAH
21 PT. Omedata Electronics Elektronik MERAH
22 PT. Sanyo Electronics Indonesia Elektronik MERAH
23 PT. Mekar Armada Jaya (New Armada) Karoseri Kendaraan MERAH
24 CV. Setia Kawan Kertas MERAH
25 PT. Kertas Leces (Persero) Kertas MERAH
26 PT. Bondi Syad Mulia (Mulcindo) Pelapisan logam MERAH
27 PT. Pacific Coating Pelapisan logam MERAH
28 PT. InterWorld Steel Mills Indonesia Peleburan Logam MERAH
29 PT. Gunung Gahapi Bahara Peleburan Logam MERAH
30 PT. Gunung Garuda Peleburan Logam MERAH
31 PT. Barawaja Peleburan Logam MERAH
32 PT. Standar Toyo Polymer (Statomer) Petrokimia MERAH
33 PT. Colorindo Aneka Chemicals Pewarna Tekstil MERAH
34 PT. Argo Pantes Tekstil MERAH
35 PT. Pismatex Textile Industry Tekstil
36 PT. Primatexco Indonesia Tekstil
37 PT. Tiga Manunggal Tekstil (Timatex) Tekstil
38 PT. Nusatama Properta Panbil Kawasan Industri
39 PT. Kawasan Industri Medan – I (KIM-I) Kawasan Industri
40 PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI) Pengolah Oli Bekas
41 PT. PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh Gula
42 PT. PG Rajawali II Unit PG Karang Suwung Gula
43 PT. PG Rajawali II Unit PG Sindang Laut Gula
45 PT. PG Rajawali II Unit PG Tersana Baru Gula
46 PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Pangkah Gula
47 PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Sragi Gula
48 PT. Kebon Agung PG Kebon Agung Gula
49 PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) PG Djombang Baru Gula
50 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Assembagoes Gula
51 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Djatiroto Gula
44 PT. PG Rajawali II Unit PG Subang Gula MERAH

No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER
52 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Pagottan Gula
53 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Pradjekan Gula
54 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Rejosarie Gula
55 PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru I Gula
56 PT. PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung Baru Gula
57 PT. Gula Putih Mataram Gula
58 PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Kebun Jalupang Karet
59 PT. Pancasamudera Simpati Karet
60 PT. Prasidha Aneka Niaga Karet
61 PT. Rubber Hocklie Karet
62 PT. Pulau Sambu Guntung Minyak Kelapa
63 PT. Satya Raya IndahWoodbased Plywood
64 PT. Sumalindo Lestari Jaya Plywood
65 PT. Surya Satrya Timur Plywood
66 PT. Agro Muko - Mukomuko POM Sawit
67 PT. Sinar Dinamika Kapuas Sawit
68 PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) PMS Long Pinang Sawit
69 PT. Gunung Sawit Bina Lestari Sawit
70 PT. Sahabat Mewah dan Makmur Sawit
71 PT. Sumber Indah Perkasa - Sungai Buaya Mill Sawit
72 PT. Aneka Inti Persada - Teluk Siak Factory Sawit
73 PT. Ivo Mas Tunggal - PKS Sam-Sam Sawit MERAH
74 PT. Padasa Enam Utama - PMKS Kaliantan Dua Sawit MERAH
75 PT. Perkebunan Nusantara V - PKS Sei Buatan Sawit MERAH
76 PT. Perkebunan Nusantara V - PKS Sei Tapung Sawit MERAH
77 PT. Perkebunan Nusantara V - PKS Tanjung Medan Sawit MERAH
78 PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) Unit Sei Galuh Sawit MERAH
79 PT. Tor Ganda PKS Rantau Kasai Sawit MERAH
80 PT. Tidar Kerinci Agung Sawit MERAH
81 PT. Cipta Futura - PMKS Ujan Mas Sawit MERAH
82 PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Bah Jambi Sawit MERAH

PERINGKAT MERAH MINUS
No Nama Perusahaan Jenis Industri
Peringkat PROPER 2008 - 2009
1 JOB Pertamina Petrochina Salawati EP Migas MERAH -
2 TAC Pertamina Intermega Salawati EP Migas MERAH -
3 JOB Pertamina Petrochina Tanjung Jabung EP Migas MERAH -
4 CITIC Seram Ltd. EP Migas MERAH -
5 Kalrez Petroleum Ltd. EP Migas MERAH -
6 KSO Benakat Barat Petroleum EP Migas MERAH -
7 PT. PLN (Persero) -Wil SulSel & SulTra UB I - Sektor Tello PLTD MERAH -
8 PT. Bukit Baiduri Energy Tambang Batubara MERAH -
9 PT. Mandiri Inti Perkasa Tambang Batubara MERAH -
10 PT. Tambang Timah Unit PRODA II P. Belitung Tambang Mineral MERAH -
11 PT. Tambang Timah Unit Pusat Metalurgi Mentok Tambang Mineral MERAH -
12 PT. Sumi Asih Industri Kimia MERAH -
13 PT. Medco Methanol Bunyu Industri Kimia MERAH -
14 PT. Bukit Muria Jaya Kertas MERAH -
15 PT. Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas, Tbk. Kertas MERAH -
16 PT. Cheil Jedang Indonesia - Pasuruan MSG MERAH -
17 PT. Galvindo Inti Selaras Pelapisan logam MERAH -
18 PT. Hanil Jaya Steel Peleburan Logam MERAH -
19 PT. Tobu Indonesia Steel CO. LTD Peleburan Logam MERAH -
20 PT. Central Georgette Nusantara Printing Mill (CGNP) Tekstil MERAH -
21 PT. Dunia Setia Sandang Asli Textile (Duniatex) Tekstil MERAH -
22 PT. Iskandar Indah Printing Textile (Iskandartex) Tekstil MERAH -
23 PT. Loji Kanakatama Textile (Lokatex) MERAH -
24 PT. New Minatex Tekstil MERAH -
25 PT. Agar Sehat Makmur Lestari Agar-Agar MERAH -
26 PT. Satelit Sriti Agar-Agar MERAH -
27 PT. Kanasritex Tekstil MERAH -
28 PT. Kebon Agung PG Trangkil Gula MERAH -
29 PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Jatibarang Gula MERAH -
30 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG Kedawoeng Gula MERAH -
31 PT. Hok Tong - Jambi Karet MERAH -
32 PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) Unit Sei Lindai Karet MERAH -
33 PT.Wijaya Tri Utama Plywood Industries Plywood MERAH -
34 PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Kebun Kertajaya Sawit MERAH -
35 PT. Kresna Duta Agrindo PKS Jelatang Sawit MERAH -
36 PT. Kresna Duta Agrindo PKS Langling Sawit MERAH -
PERINGKAT MERAH MINUS
DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
37 PT. Perkebunan Nusantara VI (Persero) PKS Pinang Tinggi Sawit MERAH -
38 PT. Swakarsa Sinar Sentosa Sawit MERAH -
39 PT. Djuandasawit Lestari Sawit MERAH -
40 PT. Gutrie Peconina Indonesia Sawit MERAH -
41 PT. Eastern Sumatera Indonesia - Bukit Maradja POM Sawit MERAH -
42 PT. Perkebunan Nusantara III - PMKS Sei Baruhur Sawit MERAH -
43 PT. Perkebunan Nusantara III Sei Kambing PKS Sei Silau Sawit MERAH -
44 PT. Siringo Ringo Sawit MERAH -
45 PT. Indo Lakto - Jakarta Susu MERAH -
46 PT. Indo Lakto - Pasuruan Susu MERAH -
47 PT. Teguhwibawa Bhaktipersada Tapioka MERAH -
48 PT.Wirakencana Adiperdana Tapioka MERAH -

1 JOB Pertamina Golden Spike EP Migas
2 PT. Lanna Harita Tambang Batubara
3 PT. Platinum Ceramic Industries Keramik
4 PT. Kertas Basuki Rachmat Kertas
5 PT. Suparma, Tbk. Kertas
6 PT. Surya Pamenang Kertas
7 PT. PDM Indonesia Kertas
8 Pabrik Cambrik Gabungan Koperasi Batik Indonesia (PC GKBI) Tekstil
9 PT. Hanil Indonesia Tekstil
10 PT. Mermaid Textile Industry Indonesia (Mertex) Tekstil
11 PT. Agarindo Bogatama Agar-Agar
12 PT. Centram Agar-Agar
13 PT. Charoen Pokhpand Indonesia Ayam Beku
14 PT. PG Gorontalo Gula
15 PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Rendeng Gula
16 PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Sumberharjo Gula
17 PT. Perkebunan Nusantara XIV (Persero) PG Camming Gula
18 PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Perkebunan Cikumpai Karet
19 PT. Perkebunan Nusantara XIII Kebun Danau Salak Karet
20 PT. Karini Utama Karet
21 PT. Salim Ivomas Pratama - Bitung Minyak Kelapa
22 PT. Bali Maya Permai Pengolahan Ikan
23 PT. Maya Food Industries Pengolahan Ikan
24 CV. Pasific Harvest Pengolahan Ikan
25 PT. Aneka Tuna Indonesia Pengolahan Ikan
26 PT. Avila Prima Intra Makmur Pengolahan Ikan
27 PT. Blambangan Raya Pengolahan Ikan
28 PT. Maya Muncar Pengolahan Ikan
29 PT. Rex Canning Indonesia Pengolahan Ikan
30 PT. Sumber Yalasamudera Pengolahan Ikan
31 PT. Bitung Mina Utama Pengolahan Ikan
32 PT. Deho Canning Company Pengolahan Ikan
33 PT. Manadomina Citrataruna Pengolahan Ikan
34 PT. Sinar Pure Foods International Pengolahan Ikan
35 PT. Sumatera Timber Utama Damai Plywood
2008 - 2009
PERINGKAT HITAM
DAFTAR PERINGKAT PROPER 2008 - 2009
36 PT. Albasi Parahyangan Plywood HITAM
37 PT. Sari Bumi Kusuma Plywood HITAM
38 PT. Basirih Industrial Corporation Plywood HITAM
39 PT. Daya Sakti Unggul Corporation Plywood HITAM
40 PT. Hendratna Plywood Plywood HITAM
41 PT. Inne Dong Wha Development Plywood HITAM
42 PT. Intracawood Manufacturing Plywood HITAM
43 PT. Kayu Lapis Asli Murni Plywood HITAM
44 PT. Agri Andalas - PMKS Sukaraja Sawit HITAM
45 PT. Perkebunan Nusantara VI (Persero) PKS Bunut Sawit HITAM
46 PT. Bintang Harapan Desa Sawit HITAM
47 PT. Mitra Austral Sejahtera Sawit HITAM
48 PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Gunung Meliau Sawit HITAM
49 PT. SIME Indo Agro Sawit HITAM
50 PT. Sinar Kencana Inti Perkasa - Kb. Sekupang Sawit HITAM
51 PT. Indotruba Tengah Sawit HITAM
52 PT.Wana Sawit Subur Lestari Sawit HITAM
53 PT. SteelindoWahana Perkasa Sawit HITAM
54 PT. Ultrajaya Milk Industry Susu HITAM
55 PT. Bumi Sari Prima Tapioka HITAM
56 PT. Sumatera Tapioka Tapioka HITAM

Untuk rincian lebih jelas dapat di download pd box di samping ini....